Home » » [cfbe] Perlu Inpres untuk Pemerataan Guru :Distribusi Bisa Membentur 3 Undang-undang

[cfbe] Perlu Inpres untuk Pemerataan Guru :Distribusi Bisa Membentur 3 Undang-undang

Written By Celoteh Remaja on Rabu, 23 November 2016 | 10.10

 

Perlu Inpres untuk Pemerataan Guru
Distribusi Bisa Membentur 3 Undang-undang
Kompas Cetak, 23 November 2016

JAKARTA, KOMPAS — Pendistribusian guru secara merata di seluruh wilayah memerlukan langkah khusus dari pemerintah, seperti instruksi presiden. Pemutasian guru secara serampangan dapat membentur UU Aparatur Sipil Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Pemerintah Daerah.

"Jika Presiden Joko Widodo memang punya komitmen terhadap masalah ini, cukup bikin instruksi presiden (inpres). Cara ini lebih cepat ketimbang membuat peraturan presiden yang memakan waktu lama untuk pengesahannya," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah, Selasa (22/11), di Jakarta.

Wakil rakyat dari Fraksi Golkar itu menanggapi persebaran guru yang belum merata (Kompas, 21-22/11). Mayoritas guru masih terkonsetrasi di kota-kota besar. Akibatnya, ada daerah yang kekurangan guru, ada pula yang kelebihan. Kekurangan dan kelebihan itu mencakup populasi guru dan bidang mata pelajaran.

Menurut dia, permasalahan terjadi karena guru-guru pegawai negeri sipil (PNS) diangkat dan ditetapkan penempatannya oleh pemerintah daerah masing-masing. Hal ini memicu keengganan pemerintah kabupaten/kota untuk mengizinkan guru-guru PNS dimutasi ke wilayah lain.

"Apabila ada inpres, setidaknya gubernur bisa mengatur mutasi guru di dalam provinsi masing-masing. Setelah itu, baru dipikirkan peraturan presiden yang memungkinkan mutasi bisa dilakukan antarprovinsi," ujar Ferdiansyah.

Menurut Ferdiansyah, pemerintah daerah juga hendaknya berinisiatif menyediakan berupa sarana tempat tinggal yang layak. Misalnya, kamar kos yang bersih sehingga guru tidak perlu mengkhawatirkan keamanan dan kenyamanan selama bertugas.

Ia menekankan, persebaran guru PNS juga bermanfaat bagi sekolah-sekolah swasta yang kekurangan guru. Kehadiran negara akan terasa jika sekolah-sekolah tersebut dibantu dengan keberadaan guru PNS.

Tentang kesenjangan guru di daerah, Ferdiansyah memberi contoh. Dalam kunjungan kerja di Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, ia menemukan 47 persen guru SMA dan SMK mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan keahliannya.

Sebagai gambaran, guru Matematika mengajar mata pelajaran Fisika. Meski kedua ilmu tersebut serumpun, semestinya setiap mata pelajaran diampu oleh guru yang latar belakang pendidikannya memang ada pada bidang tersebut. "Ini belum termasuk kekurangan guru-guru produktif di SMK," katanya.

Undang-undang

Secara terpisah, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofyan Effendi mengemukakan, pemutasian guru secara tidak cermat bertentangan dengan tiga undang-undang (UU).

Pertama, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU ini mengatur bahwa anggaran pemerintah daerah diberikan negara sesuai dengan kebutuhan daerah. Pemerintah daerah kemudian mengangkat PNS sesuai dengan jumlah dana yang mereka miliki.

Kedua, UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketiga, UU No 32/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Jika guru PNS dimutasi ke kabupaten/kota lain, meski di dalam provinsi yang sama, maka pemerintah daerah yang ditinggalkan akan repot mengurus administrasi pemindahan anggaran. Pemerintah daerah yang menerima guru tersebut juga harus mengurus anggaran yang mereka terima seiring kedatangan guru baru," tutur Sofyan.

Ia menerangkan, sistem anggaran yang diterapkan di Indonesia menurut UU Perbendaharaan Negara adalah jumlah PNS di suatu daerah dikuotakan berdasarkan anggaran yang dimiliki pemerintah daerah, bukan sebaliknya. Kalaupun perpindahan PNS disetujui, prosesnya memakan waktu panjang.

Menurut Sofyan, aturan dalam UU ASN hanya memungkinkan PNS dengan jabatan eselon I dan eselon II yang bisa dimutasi antarprovinsi karena ikatan kedinasan mereka bersifat nasional. "Jumlah pejabat setara itu hanya 14.000 dari total 4,6 juta PNS," kata Sofyan.

Menurut Sofyan, kondisi ini tidak hanya terjadi pada guru, tetapi juga PNS yang bergerak di bidang lain, seperti dosen, widyaiswara, hakim, jaksa, dokter dan perawat. (DNE)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 23 November 2016, di halaman 12 dengan judul "Perlu Inpres untuk Pemerataan Guru".

__._,_.___

Posted by: Dhitta Puti Sarasvati <dputi131@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

Have you tried the highest rated email app?
With 4.5 stars in iTunes, the Yahoo Mail app is the highest rated email app on the market. What are you waiting for? Now you can access all your inboxes (Gmail, Outlook, AOL and more) in one place. Never delete an email again with 1000GB of free cloud storage.

---------- http://groups.yahoo.com/group/cfbe ----------
Arsip Milis: http://groups.yahoo.com/group/cfbe/messages
Website: http://www.cbe.or.id

Hanya menerima daily digest: cfbe-digest@yahoogroups.com
Tidak menerima email: cfbe-nomail@yahoogroups.com
Kembali ke normal: cfbe-normal@yahoogroups.com
Berhenti berlangganan: cfbe-unsubscribe@yahoogroups.com
----------------- cfbe@yahoogroups.com -----------------

.

__,_._,___
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Kumpulan Milis Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger