Home » » [K3_LH] Peraturan Menteri LH No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah

[K3_LH] Peraturan Menteri LH No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah

Written By Celoteh Remaja on Rabu, 14 Januari 2015 | 15.08

 

Dear rekan2,

Ada peraturan baru mengenai baku mutu air limbah, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu mulai tanggal 25 Oktober 2014. 

Peraturan Menteri LH No. 5 Tahun 2014 ini menggantikan banyak peraturan mengenai baku mutu air limbah, seperti Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 51 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri, KepmenLH No. 52 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel, KepmenLH No. 58 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit, dll dinyatakan tidak berlaku lagi. 
Selengkapnya dapat dibaca pada Pasal 17 bahwa pada saat Peraturan Menteri LH Nomor 5 Tahun 2014 ini mulai berlaku, maka ada sekitar 20 (dua puluh) Keputusan / Peraturan Menteri LH yang  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, yaitu :
1. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri;
2. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel;
3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit;
4. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2007 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Industri Rayon;
5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 122 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Pupuk;
6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Rumah Potong Hewan;
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Buah-buahan dan/atau Sayuran;
8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Nomor 06 Tahun 2007 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Industri Pengolahan Perikanan;
9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2007 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Petrokimia Hulu;
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Purified Terephthalic Acid Dan Poly Ethylene Terephthalate;
11. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Rumput Laut;
12. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Keramik;
13. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Baku Mutu Air Limbah Olahan Kelapa;
14. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Baku Mutu Air Limbah Olahan Daging;
15. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Baku Mutu Air Limbah Industri Olahan Kedelai;
16. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Baku Mutu Air Limbah Industri Jamu;
17. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Baku Mutu Air Limbah Industri Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Peternakan Sapi dan Babi;
18. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Air Limbah Industri Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Minyak Goreng;
19. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Air Limbah Industri Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Gula; dan
20. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Air Limbah Industri Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Rokok dan/atau Cerutu;
Demikian disampaikan, semoga bermanfaat.

Best Regards,

Amrullah Rangkuti

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___

Posted by: Amrullah Rangkuti <amrul_bkkmtki2007@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Dr Sudjoko KUSWADJI MSc(OM) PKK SpOk
Master of Science in Occupational Medicine
Jl Puyuh Timur III EG3 No 1 Bintaro Jaya Sektor V
Jurang Manggu Timur Tangerang 15222 Indonesia
Tel: +6221 734 3651 Fax: +6221 735 8966 HP +628129290059
Email: zsudjoko@yahoo.com

.

__,_._,___
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Kumpulan Milis Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger