Home » » [cfbe] Kaji Cermat Moratorium UN: Tujuan dan Fungsi Ujian Nasional Belum Selaras

[cfbe] Kaji Cermat Moratorium UN: Tujuan dan Fungsi Ujian Nasional Belum Selaras

Written By Celoteh Remaja on Selasa, 29 November 2016 | 12.31

 

Kaji Cermat Moratorium UN
Tujuan dan Fungsi Ujian Nasional Belum Selaras
Kompas Cetak, 28 November 2016  

JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah meninjau kembali pelaksanaan dan fungsi Ujian Nasional perlu dikaji secara cermat. Pasalnya, aturan-aturan mengenai hakikat dan tujuan pelaksanaan Ujian Nasional selama ini belum sinkron antara satu dengan yang lain.

"Antara undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri terkait UN (Ujian Nasional) mencantumkan fungsi yang berbeda-beda," kata pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Elin Driana, di Jakarta, Minggu (27/11).

Elin mengingatkan, fungsi dan tujuan UN selama ini belum sesuai. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan, UN disebutkan sebagai metode pengukuran capaian kompetensi siswa.

"Hal ini bersifat sangat individual karena yang dinilai adalah tiap-tiap siswa," katanya.

Namun, pada saat yang sama UN juga digunakan sebagai alat pemetaan mutu pendidikan secara nasional. Fungsi ini, kata Elin, bertentangan dengan fungsi sebagai pengukuran kompetensi siswa. Sebab, pemetaan mutu pendidikan nasional punya banyak faktor, antara lain jumlah dan mutu guru, kondisi fisik sekolah, kelengkapan sarana pembelajaran, dan akses informasi.

"Belum ada keselarasan antara tujuan dan fungsi UN. Sekolah di kota besar tentu memiliki akses informasi dan fasilitas yang lebih baik daripada sekolah di pinggiran. Hal ini sangat kompleks dan tidak bisa dihitung dari hasil UN saja," ujar Elin.

Kembangkan metode

Menurut Elin, validasi setiap aspek yang dihitung hendaknya memakai metode yang berbeda. Jangan hanya mengandalkan UN. Karena itu, pemerintah daerah harus benar-benar proaktif dalam memajukan pendidikan di daerah masing-masing.

Kewajiban tersebut tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan setiap warga Indonesia berhak memperoleh pendidikan bermutu. "Dengan adanya otonomi daerah, kepala-kepala daerah harus mengupayakan agar kesenjangan mutu pendidikan bisa teratasi. Ini bukan perkara yang bisa mengandalkan pemerintah pusat saja," ujarnya.

Didukung

Kepala Sekolah Taman Dewasa (SMP) Taman Siswa Kota Cirebon, Jawa Barat, Nurcholis Majid menilai, moratorium UN sudah tepat. "Meski kami sudah sosialisasi bahwa UN bukan penentu kelulusan, siswa tetap traumatik. UN jadi mimpi buruk karena ada yang rajin, tetapi nilai UN rendah," ujarnya.

Terkait standardisasi sekolah yang dicerminkan dari UN, Nurcholis mengatakan, pihak sekolah telah punya standardisasi untuk siswanya. "Setiap hari kami berhadapan dengan siswa, sekolah paling mengenalnya," ucapnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Protasius Lobya juga menyambut baik wacana penghapusan UN. Namun, ia mengingatkan, persebaran tenaga guru dan kompetensinya harus diatasi sebelum kebijakan itu diberlakukan itu.

"UN selama ini menjadi alat ukur untuk membandingkan mutu pendidikan di Papua dengan provinsi lain. Karena itu, Kemdikbud harus mengatasi masalah minimnya tenaga guru di Papua dan kompetensi yang rendah," ujarnya.

Menurut dia, bila kebijakan itu tetap dilaksanakan tanpa perbaikan masalah-masalah tersebut, kualitas pendidikan di Papua selamanya terpuruk. Sebab, setiap sekolah di 29 kabupaten hanya bersaing untuk mengejar tingginya angka kelulusan siswa.

Mantan Mendikbud Wardiman Djojonegoro menyatakan setuju jika UN dilimpahkan ke daerah. Menurut dia, selama pelaksanaan UN terpusat, akan selalu ada kendala logistik yang memakan biaya banyak. "Juga berisiko bocor," katanya.

(DNE/FLO/IKI)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 November 2016, di halaman 12 dengan judul "Kaji Cermat Moratorium UN".

__._,_.___

Posted by: Dhitta Puti Sarasvati <dputi131@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

Have you tried the highest rated email app?
With 4.5 stars in iTunes, the Yahoo Mail app is the highest rated email app on the market. What are you waiting for? Now you can access all your inboxes (Gmail, Outlook, AOL and more) in one place. Never delete an email again with 1000GB of free cloud storage.

---------- http://groups.yahoo.com/group/cfbe ----------
Arsip Milis: http://groups.yahoo.com/group/cfbe/messages
Website: http://www.cbe.or.id

Hanya menerima daily digest: cfbe-digest@yahoogroups.com
Tidak menerima email: cfbe-nomail@yahoogroups.com
Kembali ke normal: cfbe-normal@yahoogroups.com
Berhenti berlangganan: cfbe-unsubscribe@yahoogroups.com
----------------- cfbe@yahoogroups.com -----------------

.

__,_._,___
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Kumpulan Milis Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger