BLH memang hanya berwenang merekomendasikan kepada Kepala Daerah, bahwa dokumen sudah benar dan rencana kegiatan dinyatakan layak. Nanti kepala daerah yang berwenang menerbitkan Izin Lingkungan. Ini diatur dalam permenLH 8/2013.
Mengenai redaksional di dokumen UKL UPL, kadang saya temui ada kata Merekomendasikan, Mengesahkan. No problem. Yang penting ibu harus menerima Izin Lingkungan. Tanpanya, dokumen ga kepake sbg dasar kegiatan.
Tq
Salam hangat
Septi
> On 27 Mar 2015, at 16.35, "Ms Vince ms.vince@yahoo.com [K3_LH]" <K3_LH@yahoogroups.com> wrote:
>
> Dear Rekan, Saya ingin menanyakan, perusahaan saya baru membuat UKL UPL yang diterbitkan Februari 2015.Yang saya heran, dokumen UKL UPL tersebut bertuliskan MEREKOMENDASIKAN.Apakah itu redaksi baru, atau memang perusahaan saya belum mendapatkan pengesahan UKL UPL.
> Mohon sumbang sarannya.
> Salam,Vince
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
Posted by: Septi Opicer <septi.opicer@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (5) |
Master of Science in Occupational Medicine
Jl Puyuh Timur III EG3 No 1 Bintaro Jaya Sektor V
Jurang Manggu Timur Tangerang 15222 Indonesia
Tel: +6221 734 3651 Fax: +6221 735 8966 HP +628129290059
Email: zsudjoko@yahoo.com
0 komentar:
Posting Komentar