Walhi Tuding Penegak Hukum Sulteng Sangat Lamban
in Hukum 25 Januari 2015
PALU, RAKYATSULTENG- Penyelesaian kasus PT. MAP yang dalam proses aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Sulteng dan Polda Sulteng di nilai sangat lamban. Pasalnya, kasus yang tengah di tangani penegak hukum sejak Tahun 2014 tersebut, hingga kini masih belum juga terselessaikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Advokasi Kampanye Walhi Sulteng, Aries Bira, kepada rakyatsulteng.com, Sabtu, (24/1/2015).
Padahal menurut Aries, Kadis ESDM Kabupaten Donggala telah ditetapkan sebagai tersangka. "Tapi sampai saat ini keberlanjutan proses pemeriksaan kasus tersebut belum juga selesai, padahal kasusnya sudah begitu lama," ujar Aries.
Lebih jauh, Kepala Advokasi Kampanye Walhi Sulteng tersebut menyampikan, ketika ia mengkonfirmasih kasus tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng, beberapa waktu lalu, pihak Kejati menyampaikan bahwa berkas kasus tersebut telah dikembalikan dengan catatan.
Namun, lanjut Aries, ketika kembali di konfirmasi kepada pihak Polda Sulteng, membenarkan kasus tersebut berkasnya telah di kembalikan, namun kata Aries, ketika ditanyakan mengapa dikembalikan, pihak Polda tidak tahu alasannya mengapa berkasnya dikembalikan.
"Kami tidak tahu kenapa dikembalikan, mana catatannya apa lagi yang dilengkapi kami juga bingung," ungkap Aries, mengutip pernyataan pihak Polda.
Melihat pernyataan di atas, kata Aries, ia memastikan bahwa kasus tersebut masih mental di tangan Kejati Sulteng yang mengembalikan berkas kasus tersebut kembali ke pihak Polda.
Ia pun berharap, kasus PT. MAP tidak berakhir seperti kasus PT. KLS dimana direktur utama, Murat Husain telah ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian menurut Aries, kasusnya mental di tangan kejaksaan.
"Dan juga, Kejati Sulteng harus terbuka dengan kasus PT. MAP, dan secepat mungkin menyelesaikan kasus ini. Jika ada dokumen perkara yg belum lengkap agar lebih detail menyebutkan dokumen apa yang harus dilengkapi kepolisian sehingga kasus ini tidak terkesan ditutupi dan kemudian berakhir seperti kasus PT. KLS yang berakhir tampa penjelasan," tegasnya.
Penulis: Zain S.Kasimbuang
sumber : http://rakyatsulteng.com/walhi-tuding-penegak-hukum-sulteng-sangat-lamban/
ED WALHI SULAWESI TENGAH
Jl. Kihajar Dewantara Lrg. Bakti Baru No 15 A
Kec. Palu Timur Kota Palu 94111
Sulawesi Tengah - INDONESIA
Telp/Fax : (0451) 421827
Email : walhisulteng@gmail.com
sulteng@walhi.or.id
Posted by: walhi sulteng <sulteng@walhi.or.id>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Gunakan bahasa yang sopan dan bersikap dewasa
Berlangganan: lingkungan-subscribe@yahoogroups.com
Berhenti : lingkungan-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Lingkungan tidak menerima segala bentuk ATTACHMENT, bila ada
yang akan kirim ATTACH harap di-COPY & PASTE di BADAN EMAIL.
===== Motto:Lestari dan berseri Indonesiaku ======
Arsip berita-berita lingkungan di Indonesia :
http://groups.yahoo.com/group/berita-lingkungan/
Berlangganan : berita-lingkungan-subscribe@yahoogroups.com
0 komentar:
Posting Komentar