Dears Rekan-rekan FAI
Draf Permen LHK tentang DELH/DPLH jika diberlakukan sebagai isyarat "Jebakan Batman" mengingat Pasal 3 (1) Draf Permen LHK bertentangan terhadap peraturan yang lebih tinggi yaitu Pasal 121 UU 32/2009. Pasal 3 (2) Draf Permen LHK tentang DELH/DPLH bertentangan dengan Pasal 109 UU 32/2009 yang tidak mengatur sanksi administratif yang diterbitkan oleh menteri, gubernur atau bupati/wali kota.
Sanksi administratif dijatuhkan oleh menteri, gubernur atau bupati/wali kota kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran atas Izin Lingkungan (Pasal 76 UU 32/2009).
Kasus hukum Pasal 109 UU 32/2009 masih dimungkinkan Pengadilan Menjatuhkan Sanksi Pidana, denda dan sanksi administratif berupa Audit Lingkungan – menyusun DELH /atau menyusun DPLH (Proses Hukum Pengadilan : mempertimbangkan bahwa perusahaan yg terkena kasus hukum memberikan peran penting bagi kehidupan masyarakat banyak).
Pasal 3 (1) Draf Permen LHK bisa menjerat kasus pidana bagi Pejabat yang menerbitkan Izin Usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dokumen lingkungan dan Izin Lingkungan setelah tanggal 3 Oktober 2011 berdasarkan Pasal 121 jo. Pasal 111 UU 32/2009.
Kesimpulan jangan dipaksakan, lebih baik revisi dulu UU 32/2009.
Salam/Priyatmoko
Rekan FAI,
KLHK akan menerbitkan permen tentang DELH bagi kegiatan yang sudah berjalan tetapi belum memiliki DOkumen Lingkungan (Izin Lingkungan).
Draft permen tentang DELH terlampir agar bisa dipelajari dan diharapkan masukannya.
Mari kita berikan masukan berdasarkan pengalaman kita selama ini.
Salam,
Anhar
Posted by: Priyatmoko <priyatmoko@amasinterconsult.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (3) |
Update data keanggotaan di
http://tech.groups.yahoo.com/group/amdalkita/database?method=reportRows&tbl=2
Permintaan pembuatan email@amdal.org langsung ke japri moderator seno@amdal.org dengan menyebutkan nama lengkap, nama panggilan dan email yang sekarang aktif.
0 komentar:
Posting Komentar