Home » » Re: [amdal] Draft Permen LHK tg DELH

Re: [amdal] Draft Permen LHK tg DELH

Written By Celoteh Remaja on Kamis, 01 Desember 2016 | 16.23

 

Dears Rekan-rekan FAI

 

Draf Permen LHK tentang DELH/DPLH jika diberlakukan sebagai isyarat "Jebakan Batman"   mengingat Pasal 3 (1) Draf Permen LHK  bertentangan terhadap peraturan yang lebih tinggi yaitu  Pasal 121 UU 32/2009.   Pasal 3 (2) Draf Permen LHK tentang DELH/DPLH bertentangan dengan Pasal 109 UU 32/2009 yang tidak mengatur sanksi administratif yang diterbitkan oleh menteri, gubernur atau bupati/wali kota. 

 

Sanksi administratif dijatuhkan oleh menteri, gubernur  atau bupati/wali kota kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran atas Izin Lingkungan (Pasal 76  UU 32/2009).

 

Kasus hukum Pasal 109 UU 32/2009 masih dimungkinkan Pengadilan Menjatuhkan Sanksi Pidana, denda dan sanksi administratif berupa Audit Lingkungan – menyusun DELH  /atau  menyusun DPLH  (Proses Hukum Pengadilan : mempertimbangkan  bahwa perusahaan yg  terkena kasus hukum memberikan peran penting bagi kehidupan masyarakat banyak).

 

Pasal 3 (1) Draf Permen LHK bisa menjerat kasus pidana bagi Pejabat yang menerbitkan Izin Usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dokumen lingkungan  dan Izin Lingkungan setelah tanggal 3 Oktober 2011 berdasarkan Pasal  121 jo. Pasal 111 UU 32/2009.

 

Kesimpulan jangan dipaksakan, lebih baik revisi dulu UU 32/2009.

 

 

Salam/Priyatmoko   


Pada 30 November 2016 09.30, 'Anhar Kramadisastra' anhar.krama@ymail.com [amdalkita] <amdalkita@yahoogroups.com> menulis:
 

Rekan FAI,

KLHK akan menerbitkan permen tentang DELH bagi kegiatan yang sudah berjalan tetapi belum memiliki DOkumen Lingkungan (Izin Lingkungan).

Draft permen tentang DELH terlampir agar bisa dipelajari dan diharapkan masukannya.

Mari kita berikan masukan berdasarkan pengalaman kita selama ini.

Salam,

Anhar

 


__._,_.___

Posted by: Priyatmoko <priyatmoko@amasinterconsult.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (3)

Have you tried the highest rated email app?
With 4.5 stars in iTunes, the Yahoo Mail app is the highest rated email app on the market. What are you waiting for? Now you can access all your inboxes (Gmail, Outlook, AOL and more) in one place. Never delete an email again with 1000GB of free cloud storage.

Milis Forum AMDAL Indonesia

Update data keanggotaan di
http://tech.groups.yahoo.com/group/amdalkita/database?method=reportRows&tbl=2

Permintaan pembuatan email@amdal.org langsung ke japri moderator seno@amdal.org dengan menyebutkan nama lengkap, nama panggilan dan email yang sekarang aktif.





.

__,_._,___
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Kumpulan Milis Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger