Home » » [mpbi-news] [Quo Vadis BPBD?-5] Kabar Gembira untuk BPBD

[mpbi-news] [Quo Vadis BPBD?-5] Kabar Gembira untuk BPBD

Written By Celoteh Remaja on Senin, 17 Oktober 2016 | 08.10

 

[Quo Vadis BPBD?-5] Kabar Gembira untuk BPBD

Ini melanjutkan rangkaian artikel yang saya mulai tulis sejak tanggal 5 Oktober 2016 lalu dg topik Quo Vadis BPBD? Diskusi kita ini mengenai perkembangan dan posisi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 23/2014) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (PP No. 18/2016). Setelah terhenti beberapa hari karena kesibukan keseharian utk mencari sesuap nasi maka kali ini saya kirimkan artikel terakhir. Semula saya akan melanjutkan dengan sejumlah seri artikel lain yang terkait dg hal ini tapi berdasarkan informasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maka seri artikel Quo Vadis BPBD? ini saya akhiri. Spesial terima kasih kepada kawan lama saya, yaitu Pak Dwi Daryanto, Kalaks BPBD Kabupaten Bantul yang telah menginformasikan perkembangan terbaru mengenai pembentukan perangkat daerah ini.  

Pada tanggal 11 Oktober 2016 Menteri Dalam Negeri mengedarkan sebuah surat kepada gubernur di seluruh Indonesia, yaitu Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188/3774/SJ tentang Pedoman Persetujuan Perda tentang Perangkat Daerah (Surat Mendagri No. 188/3774/SJ). Pada intinya surat Mendagri ini menjabarkan secara teknis pelaksanaan Pasal 3 PP No. 18/2016. Surat Mendagri ini membawa kabar gembira bagi BPBD-BPBD di seluruh Indonesia. Dalam point nomor 5 berbunyi: "Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan bencana yang sebelumnya sudah dibentuk berdasarkan Peranturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Struktur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, selanjutnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya. Bagi daerah Kabupaten/Kota yang pada saat ini tidak membentuk perangkat daerah yang berdiri sendiri, maka untuk melaksanakan sub urusan bencana dapat digabung dengan salah satu dinas yang melaksanakan sub urusan pemerintahan pada urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat."

Apa artinya ini? Hal ini artinya adalah:

  1. BPBD tetap berdiri dan berjalan sesaui dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  2. BPBD tetap menjalankan tupoksinya sesuai dg Permendagri No. 46/2008 sambil menunggu pengganti dari Permendagri tsb disahkan dan diundangkan.
  3. Bagi daerah yg tidak membentuk BPBD maka sub urusan bencana dimasukkan ke dalam dinas yang melaksanakan sub urusan pemerintahan pada urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, yaitu pada Satpol PP atau Kesbanglinmas.

Oleh karena nomenklatur BPBD masih belum final pembahasannya di Kemendagri maka dalam peraturan daerah yang baru sebagai implementasi dari PP No. 18/2016 posisi BPBD berada dalam "ketentuan peralihan". Satu contoh nyata adalah pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman (Perda Kab Sleman No. 11/2016) yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 13 september 2016. Dalam bagian Bab VII Ketentuan Peralihan, Pasal 9 Perda Kab Sleman No. 11/2016 adalah "Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Dengan demikian, BPBD Kabupaten Sleman tetap bertupoksi dan bekerja seperti biasa. Hanya saja karena peraturan yang tidak kunjung jelas, ketika terjadi pergantian kepala pelaksana BPBD dijabat oleh pejabat sementara. Tentu saja hal ini akan mengganggu kinerja BPBD Kab Sleman secara keseluruhan. Setelah ada kejelasan nomenklatur sub urusan bencana maka akan ada revisi perda atau muncul perda mengenai sub urusan bencana ini serta penunjukkan kepala pelaksana yang definitif.

Dengan adanya Surat Mendagri No. 188/3774/SJ ini segala kegalauan mengenai posisi dan nasib BPBD terjawab sudah, walau masih tetap menyisakan beberapa permasalahan di lapangan. Mari kita sambut gembira berita baik ini dengan bekerja demi terciptanya rasa aman dari bencana di seluruh masyarakat di Indonesia. Bekerja dengan penuh tanggung jawab, transparan, akuntabel, dan sinergis dg seluruh pemangku kepentingan penanggulangan bencana.

Sampai berjumpa pada seri artikel yang lain.

salam,
djuni
praktisi pb
moderator milis bencana dan milis lingkungan

__._,_.___

Posted by: Djuni Pristiyanto <belink2006@yahoo.com.sg>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

Have you tried the highest rated email app?
With 4.5 stars in iTunes, the Yahoo Mail app is the highest rated email app on the market. What are you waiting for? Now you can access all your inboxes (Gmail, Outlook, AOL and more) in one place. Never delete an email again with 1000GB of free cloud storage.


.

__,_._,___
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Kumpulan Milis Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger