Kawan2 Miliser,
Pada tanggal 8 Agustus 2016 di Milis Anggota Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) beredar dokumen Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana. Dokumen ini diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahun 2016.
Oleh karena pentingnya isi dokumen itu MPBI kemudian akan menjadikan sebuah topik diskusi pada tanggal 16 Agustus 2016, pukul 09.30-12.00 WIB di Jakarta. Berdasarkan Kerangka Acuan Diskusi Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang diedarkan oleh MPBI sebagai narasumber diskusi itu adalah:
- Kepala Biro Hukum dan Kerjasama BNPB, Dicky Fabrian SH, LLM dengan topik "Tinjauan Hukum dan Proses Penyusunan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana"
- Kasubdit Penyelamatan dan Evakuasi Direktorat Penanganan Darurat, Yus Risal, SKM, M.Epid. dengan topik "Penerapan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana"
Utk meramaikan diskusi MPBI di atas maka saya membuat sebuah artikel kecil. Fokus artikel ini adalah menyoroti landasan hukum dokumen Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana tersebut dan hal-hal terkait lainnya. Bahan2 terkait dg topik ini silakan diunduh di:
- Dokumen Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana
- Surat Undangan Peserta Diskusi Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana (Selasa, 16 Agustus 2016)
- Kerangka Acuan Diskusi Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana (Jakarta, 16 Agustus 2016)
- Artikel Djuni Pristiyanto: Apa Dasar Hukum Dokumen Pedoman Penetapan Status Darurat Bencana?
salam,
djuni
Posted by: Djuni Pristiyanto <belink2006@yahoo.com.sg>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
0 komentar:
Posting Komentar