PLTA dengan kapasitas 400 ME tsb PLTA mana ya??yg beroperasi tahun 1978??apakah tidak memiliki SEL/Studi Evaluasi Lingkungan??spt pembangkit2 Listrik lain yg beroperasi sblm adanya KemenLH??
-------- Original message --------
From: "wisnu.susetyo@gmail.com [amdalkita]" <amdalkita@yahoogroups.com>
Date: 6/2/16 17:25 (GMT+07:00)
To: amdalkita@yahoogroups.com
Subject: Re: [amdal] AMDAL utk perluasan PLTA
Bu Nani -
Setahu saya yg awam ini normalnya dari kapasitas 400 ke 500 MW diperlukan addendum amdal. Tapi kalau amdal 400 MW belum ada, apanya yg akan diadendum.
Sebagaimana diketahui, UU 32/2009 memberi jalan keluar bagi kegiatan yg sudah terlanjur berjalan tapi belum memiliki dokumen lingkungan berupa penyusunan DELH (setara Amdal). Dengan demikian, peraturan yg ada mensyaratkan penyusunan DELH untuk kegiatan 400 MW yg sudah terlanjur berjalan baru setelah itu dapat dilakukan addendum untuk peningkatan menuju 500 MW.
Sayangnya jendela waktu untuk menyusun DELH sudah tutup sejak Oktober 2010 dan sudah tutup lagi untuk kesempatan kedua sekitar tahun lalu. Saran yg bisa diberikan tidak bisa tidak adalah minta arahan KLHK ... tapi kemungkinan jawabannya payung hukumnya tidak ada ... Saya sendiri ingin tahu bagaimana jalan keluar yg dapat diberikan KLHK.
Salam,
Wisnu
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: "Nani Susanti nani.susanti14@yahoo.com [amdalkita]" <amdalkita@yahoogroups.com>
Sender: amdalkita@yahoogroups.com
Date: Thu, 2 Jun 2016 09:49:19 +0000 (UTC)
To: amdalkita@yahoogroups.com<amdalkita@yahoogroups.com>
ReplyTo: amdalkita@yahoogroups.com
Subject: Re: [amdal] AMDAL utk perluasan PLTA
Dear Willy,
Terima kasih sekali infonya.
Best Regards,
Nani
On Thursday, 2 June 2016, 16:24, "willy aulia willy_yuang@yahoo.com [amdalkita]" <amdalkita@yahoogroups.com> wrote:
dear ibu nani,,
kl menurut hemat saya,,
krn DPL merupakan dokumen lingkungan,,
jika dampaknya sama dengan kegiatan sebelumnya maka addendum..
tp kl ad dampak baru,,
memungkinkan terjadinya amdal baru bu..
salam
best regard,
Willy Aulia
No. Member 2012-04-028
FAI the Largest Indonesia Amdal Community
On Thursday, June 2, 2016 10:15 AM, "Nani Susanti nani.susanti14@yahoo.com [amdalkita]" <amdalkita@yahoogroups.com> wrote:
Kepada
yth. Bpk/ ibu sekalian
Saya ingin menanyakan tentang penyusunan AMDAL untuk perluasan PLTA.
Ada sebuah PLTA yang dibangun pada tahun 1978 dan pada saat itu belum mempunyai dokumen AMDAL (karena kapasitas totalnya sekitar 400MW). kemudian PLTA tersebut menyusul DPL. Sekarang ada rencana untuk perluasan PLTA yang kapasitasnya melebihi 50MW. Pertanyaannya: Apakah PLTA tersebut harus menyusun AMDAL baru?
Mohon masukan dari bapak ibu sekalian
Terima kasih dan hormat saya,
Nani
0 komentar:
Posting Komentar