Bu Nani
Kasus menarik menurut saya.
Apakah pernah dilakukan audit lingkungan?
Dari audit lingkungan bisa dapat perlu tidaknya amdal baru.
Saran lain minta fatwa KLHK meminta amdal baru dengan alasan penambahan kapasitas.
Saya tidak sarankan addendum karen regime nya beda dan di PP27 ga ada runutan dr dpl.
Sent from my ASEM
-------- Original Message --------
From:"Koespraptini Ria sampitaria@yahoo.com [amdalkita]"
Sent:Thu, 02 Jun 2016 17:34:22 +0700
To:"wisnu.susetyo@gmail.com [amdalkita]"
Subject:Re: [amdal] AMDAL utk perluasan PLTA
Bu Nani -
Setahu saya yg awam ini normalnya dari kapasitas 400 ke 500 MW diperlukan addendum amdal. Tapi kalau amdal 400 MW belum ada, apanya yg akan diadendum.
Sebagaimana diketahui, UU 32/2009 memberi jalan keluar bagi kegiatan yg sudah terlanjur berjalan tapi belum memiliki dokumen lingkungan berupa penyusunan DELH (setara Amdal). Dengan demikian, peraturan yg ada mensyaratkan penyusunan DELH untuk kegiatan 400 MW yg sudah terlanjur berjalan baru setelah itu dapat dilakukan addendum untuk peningkatan menuju 500 MW.
Sayangnya jendela waktu untuk menyusun DELH sudah tutup sejak Oktober 2010 dan sudah tutup lagi untuk kesempatan kedua sekitar tahun lalu. Saran yg bisa diberikan tidak bisa tidak adalah minta arahan KLHK ... tapi kemungkinan jawabannya payung hukumnya tidak ada ... Saya sendiri ingin tahu bagaimana jalan keluar yg dapat diberikan KLHK.
Salam,
Wisnu
Posted by: TH Gultom <thgultom@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (6) |
Update data keanggotaan di
http://tech.groups.yahoo.com/group/amdalkita/database?method=reportRows&tbl=2
Permintaan pembuatan email@amdal.org langsung ke japri moderator seno@amdal.org dengan menyebutkan nama lengkap, nama panggilan dan email yang sekarang aktif.
0 komentar:
Posting Komentar