ananto
2016-04-26 6:16 GMT+07:00 Wahyu Hananto wahyutino@yahoo.com [K3_LH] <K3_LH@yahoogroups.com>:
Dear Pak Ananto,
Bisa tolong di share PP, PERPU atau UU nomor berapa yang mengatur pencabutan PP 18/1999 Jo PP 85/1999. Karena saya belum ter-update. Terima kasih.Salam,WH
anantosalam,dear mas zen,PP18/1995 dan PP85/1999 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku...--On Fri, Apr 22, 2016 at 9:00 AM, zencoursleo@yahoo.com [K3_LH] <K3_LH@yahoogroups.com> wrote:Dear Rekan Rudy,Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.18 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 2 ayat 1 bahwa :Jenis kegiatan pengelolaan limbah B3 yang wajib dilengkapi dengan izin terdiri atas kegiatan:
a. pengangkutan;
b. penyimpanan sementara;
c. pengumpulan;
d. pemanfaatan;
e. pengolahan; dan
f. penimbunan.Kegiatan penyimpanan limbah B3 dimaksudkan untuk mencegah terlepasnya limbah B3 ke lingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan. Maka kepada Badan Usaha penghasil limbah B3 diwajibkan untuk mengurus Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.Dasar Penyimpanan Sementara Limbah B3 :
- Undang-Undang RI No.32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 1999, tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 1999, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
- Peraturan MENLH Nomor 18 Tahun 2009, tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
- Peraturan MENLH Nomor 30 Tahun 2009, tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah.
- Keputusan Kepala Bapedal Nomor 1 Tahun 1995 , tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
- Keputusan Kepala Bapedal Nomor 2 tahun 1995 , tentang Dokumen Lingkungan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
- Keputusan Kepala Bapedal Nomor 5 Tahun 1995 + Lampiran Kepka Bapedal No.5 th 1995, tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
KETENTUAN PERMOHONAN IZIN TPS LIMBAH (Rujukan : PP 38 / 2007, Kepdal 01/1995 , dan Permen 30/2009)
Semoga Bermanfaat,Salam,M. Zen CoursleoOn Friday, April 22, 2016 5:25 AM, "'Rudy Elisar' rudy.elisar@gmail.com [K3_LH]" <K3_LH@yahoogroups.com> wrote:
Dear all,
Pabrik saya hanya menyimpan limbah B3 dalam bentuk oli bekas (pelumas) dan jumlahnya maksimal 50 ltr.
Apakah masih diperlukan izin penampungan limbah B3 sementara?
Jika tidak perlu atau perlu bisa ditunjukan di SK mana yg menyatakan hal diatas?
Terima kasih atas bantuannya.
Salam,
Rudy
Regards,
Rudy
"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."
--
"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."
__._,_.___
Posted by: Ananto <pratikno.ananto@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (10) |
Upgrade your account with the latest Yahoo Mail app
Get organized with the fast and easy-to-use Yahoo Mail app. Upgrade today!
Dr Sudjoko KUSWADJI MSc(OM) PKK SpOk
Master of Science in Occupational Medicine
Cluster Aralia Blok HY 42 No 9 Kota Harapan Indah 2
Pusaka Rakyat Tarumajaya
Bekasi 17214 Jawa Barat
Phone: +6221 29280485 HP (WA) +62 8129290059
Master of Science in Occupational Medicine
Cluster Aralia Blok HY 42 No 9 Kota Harapan Indah 2
Pusaka Rakyat Tarumajaya
Bekasi 17214 Jawa Barat
Phone: +6221 29280485 HP (WA) +62 8129290059
.
__,_._,___
0 komentar:
Posting Komentar