Rencana Investasi Karet Sejak Jaman Orde Baru. Rencana kegiatan investasi PT Kartika Jemaja Jaya (PT KJJ) di pulau Jemaja telah berlangsung sejak tahun 1987 dimana saat itu Pulau Jemaja masih merupakan wilayah administrasi Kabupaten Natuna. Kala itu, Gubernur Riau mengeluarkan surat rekomendasi pencadangan lahan untuk area perkebunan atas nama PT KJJ dengan No. 505/EK/17/1998. 11 tahun kemudian, PT KJJ mendapatkan izin lokasi pembangunan perkebunan tanaman karet dari Bupati Anambas No.135/525.21/V/2009, dan persetujuan prinsip pencadangan kawasan hutan produksi No. S846/Menhut-II/2009 dari Menteri Kehutanan, diikuti SK Menteri Kehutanan RI No.SK.737/Menhut-II/2011tentang pelepasan sebagian kawasan hutan produksi yang dapat di konversi untuk perkebunan karet seluas 3.605 hektar. Masalahnya dalam kurun waktu 2009-2016 PT KKJ tidak melakukan kegiatan investasi yang signifikan dilapangan dan bahkan melakukan perubahan bentuk perusahaan dari PMDN menjadi PMA. Padahal jangka waktu perizinan yang diberikan oleh pemerintah sangat terbatas. Izin lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati Anambas hanya berlaku 3 tahun sejak dikeluarkan. Sejak tahun 2014, melalui Kepmen Kelautan dan Perikanan No 37/2014 perairan Anambasdan sekitarnya ditetapkan menjadi Kawasan Konservasi Perairan Nasionalseluas 1.2 juta ha. Hal ini menunjukan komitmen pemerintah untuk memelihara lingkungan laut Anambas yang kaya akan potensi laut. Kesimpulannya Izin Lokasi Kadaluarsa, Tidak Ada Kegiatan Investasi dan Anambas merupakan kawasan Taman Wisata Perairan.
Penolakan warga kepulauan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas dengan PT Kartika Jemaja Jaya (KKJ) akhirnya pecah pada hari kamis, 29 Juni 2017. Aksi massa yang dilakukan sekitar 600 warga merupakan buntut penolakan terhadap rencana PT KJJ untuk mengembangkan perkebunan karet seluas 3.605 hektar di Pulau Jemaja. Warga menyadari dampak negatif yang akan terjadi pada ekosistem pulau jika pulau mereka dikembangkan menjadi perkebunan karet. Masyarakat Pulau Jemaja lebih memilih pengembangan perikanan dan wisata bahari sebagai sumber ekonomi.
Bergabunglah dengan kami dengan menandatangani petisi ini. Penolakan Anda Menentukan Nasib Hutan Pulau Jemaja, Anambas.
Posted by: Hartono <tono1403@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
0 komentar:
Posting Komentar