http://www.tuk.or.id/2015/07/walhi-bengkulu-menangkan-gugatan-informasi-hgu-lawan-bpn/
Walhi Bengkulu Menangkan Gugatan Informasi HGU Lawan BPN
TEMPO.CO, Bengkulu – Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Bengkulu harus memberikan seluruh peta hak guna usaha (HGU) perkebunan yang diminta oleh Walhi Bengkulu. Lembaga advokasi lingkungan hidup ini menggugat BPN.
Perintah tersebut merupakan putusan dari sidang Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu yang berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2015.
Sidang dipimpin komisioner KIP Bengkulu, Tri Susanti, beranggotakan Ifsyanusi dan Emex Verzoni. Sidang ini menghadirkan pemohon, yakni Walhi Bengkulu yang diwakili oleh Sony Taurus dan BPN Wilayah Bengkulu diwakili kuasa hukum BPN, Jamaludin.
Tri Susanti menjelaskan informasi yang diminta Walhi bersifat terbuka hanya untuk yang berkepentingan. Dalam uji konsekuensi, BPN juga tidak dapat membuktikan alasan bahwa jika informasi itu dibuka dapat dipergunakan untuk kepentingan persaingan bisnis.
"KIP mengabulkan semua permintaan pemohon dan meminta termohon untuk memberikan semua yang diminta pemohon. Alasan BPN yang menyatakan data yang diminta tersebut adalah informasi yang dikecualikan tak dapat dibuktikan oleh BPN dalam uji konsekuensi," kata Tri Susanti saat membacakan amar putusan. Dia menganjurkan pihak yang tak puas dengan putusan tersebut untuk melakukan gugatan ke PTUN.
Sengketa informasi ini bermula saat Walhi Bengkulu pada 13 Februari 2015 mengirimkan surat permohonan data kepada BPN, yakni data daftar HGU perusahaan perkebunan, peta perkebunan, serta HGU PT Sandabi Indah Lestari (SIL), PTPN VII, dan PT Agriandalas. Ketiga perusahaan ini bersengketa pertanahan dengan masyarakat di Kabupaten Seluma.
BPN membalas surat permohonan tersebut dengan alasan tak dapat memberikan data yang diminta karena Permen Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah Pasal 35 ayat 2,3, dan 4 tak diperbolehkan memberikan data itu dengan alasan privasi atau data yang dikecualikan. Merasa keberatan terhadap alasan tersebut, Walhi mengajukan keberatan ke KIP untuk melakukan sidang sengketa informasi.
Sumber: Tempo, 30 Juli 2015
-- Norman Jiwan ------------- Executive Director Perkumpulan Transformasi untuk Keadilan Indonesia TuK INDONESIA (Transformation for Justice Indonesia) ================================================================================= Office: Jl. Tebet Utara II, No. 10 RT 009 RW 01 Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan 12820, Indonesia Phone: +62-21-8352955 Mobile: +6285691353429 or +6281315613536 Website: www.tuk.or.id Email: norman@tuk.or.id or jiwannorman18@gmail.com ================================================================================= Disclaimer: This email is intended exclusively for the author own purposes. It may contain confidential and personal information. No rights can be derived from this email's messages. Views or opinions presented in this email do not necessarily represent those of organisation of the author of this email. Sender accepts no liability for damage of any kind resulting from the risks inherent to the electronic transmission of messages, nor is Sender responsible for the proper and complete transmission of any improper use of the information from the email.
Posted by: Norman Jiwan <jiwannorman18@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Gunakan bahasa yang sopan dan bersikap dewasa
Berlangganan: lingkungan-subscribe@yahoogroups.com
Berhenti : lingkungan-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Lingkungan tidak menerima segala bentuk ATTACHMENT, bila ada
yang akan kirim ATTACH harap di-COPY & PASTE di BADAN EMAIL.
===== Motto:Lestari dan berseri Indonesiaku ======
Arsip berita-berita lingkungan di Indonesia :
http://groups.yahoo.com/group/berita-lingkungan/
Berlangganan : berita-lingkungan-subscribe@yahoogroups.com
0 komentar:
Posting Komentar