Apa RI Itu Negara Bagian/ Propinsi/ Jajahan dari FIFA
- edisi nemu beberapa berita seperti ini -
-------------------------------------------------
Petisi Dukung La Nyalla Mattalitti & Kejati Jatim Melawan Kedholiman Jaksa Agung
Karena sebagaimana diberitakan berbagai media:
Pengusutan Dana Hibah Kadin Jatim Itu Hanya Karena Surya Paloh & Jaksa Agung Tidak Suka Pada La Nyalla Mattalitti
Berkaitan dengan pengusutan dana hibah APBD Jawa Timur (Jatim) pada Kamar Dagang & Industri (Kadin) Jatim tahun 2010-2014 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sebesar Rp. 60 Milyar, Perkumpulan Pemuda (PP) Surabaya menyampaikan beberapa pandangan:
Pertama:
Bahwa dalam kasus ini sebenarnya tidak ada korupsi, karena dana tersebut juga digunakan untuk hal yang berkaitan dengan pengembangan industri, yakni industri olahraga sepakbola yang merupakan kebanggaan nasional. Dimana dana itu dipakai untuk membiayai PSSI dan Persebaya.
Kedua:
Kasus ini muncul diduga karena dipaksakan dan atas desakan dari Jaksa Agung yang merupakan pejabat yang berasal dari partai politik yaitu partai Nasional Demokrat (Nasdem), dimana ketua partai Nasdem Surya Paloh adalah orang yang tidak suka pada La Nyalla Mattalitti ketua Kadin Jatim. Ini bisa dilihat juga dari acara Metro Teve milik Surya Paloh yang sering mendiskreditkan La Nyalla, apalagi setelah La Nyalla terpilih sebagai ketua PSSI.
Ketiga:
Janganlah hanya gara-gara La Nyalla Mattalitti terus mengkritisi Surya Paloh dkk, lalu dicari-cari kesalahannya. Memang La Nyalla sering mengkritisi agar partai Nasdem sebagai partai kecil janganlah merasa sok jagoan. Dan La Nyalla pernah mengkritisi penunjukkan Jaksa Agung yang berasal dari partai Nasdem ini, karena memang sebenarnya tidak layak dan tidak elok seorang calon anggota legislatif yang terpilih sebagai anggota DPR, lalu ditempatkan sebagai Jaksa Agung. Karena kinerja saat dia masih aktif sebagai jaksa tidak ada yang bagus. Dan ada kecenderungan banyak kepentingan politik dan kepentingan pribadi yang akan merugikan kinerja lembaga kejaksaan.
Keempat:
Untuk itu mohon perlindungan untuk Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Jatim, bapak Febi Adriansyah dan Kajati Jatim bapak Elvis Jhoni, agar tidak didholimi oleh Jaksa Agung, yang memaksakan agar kasus Dana Hibah Kadin Jatim diarahkan menjadi kasus korupsi dan agar La Nyalla Mattalitti dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Karena ada indikasi dalam beberapa kali pertemuan antara La Nyalla Mattalitti dan atau kuasa hukumnya dengan bapak Febi dan bapak Elvis, memang terungkap dari pembicaraan petinggi Kejati Jatim ini, bahwa jabatan Jaksa Agung tidak layak dipegang oleh oknum yang tidak punya kompetensi, sehingga memaksakan sebuah kasus agar dijadikan kasus korupsi, padahal tidak ada korupsi didalamnya, hanya gara-gara La Nyalla sering mengkritisi ketua umum Nasdem, Surya Paloh dan Jaksa Agung yang merupakan anak buah dari Surya Paloh ini.
Kelima:
Karena kuatnya desakan dari Jaksa Agung itu, akhirnya Adpidsus dan Kajati Jatim hanya bisa berupaya agar La Nyalla Mattalitti tidak dijadikan sebagai tersangka. Karena tidak lucu jika ketua PSSI dijadikan tersangka, itu akan mencemarkan nama Indonesia dimata dunia, karena PSSI adalah anggota FIFA, asosiasi sepakbola lingkup internasional.
Akan tetapi karena kuatnya desakan dari kejaksaan agung itu akhirnya tetap harus mengorbankan pengurus Kadin Jatim yang lain, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring yang dijadikan tersangka dengan tuduhan korupsi, padahal dalam hal ini sama sekali tidak ada korupsi. Inilah kedholiman Jaksa Agung yang merupakan petugas partai alias pembantunya Surya Paloh ini.
Keenam:
Untuk itu selain harus mengganti Menpora (Menteri Pemuda dan Olahraga) yakni Imam Nahrowi, yang jelas-jelas melanggar statuta FIFA dengan membekukan PSSI yang bisa berakibat Indonesia dikucilkan dunia, Presiden RI harus mengganti juga Jaksa Agung si pembantunya Surya paloh ini yang sama sekali tidak punya kompetensi untuk memegang jabatan ini.
-----------------------------------------------
Penyidikan Dana Hibah Kadin Jatim, Kejaksaan Harusnya Hormati Statuta FIFA
Berkaitan dengan penyidikan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim (Jawa Timur) mengenai dana hibah dari APBD pemprop Jatim tahun anggaran 2010-2014 pada Kadin Jatim senilai Rp. 60 milyar, Perhimpunan Pemuda (PP) meminta agar Kejati Jatim segera menghentikan penyidikan kasus ini dengan mengeluarkan SP3.
Menurut koordinator PP Bagus Muslimin, karena dalam pemeriksaan sudah terbukti bahwa dana hibah yang dituduhkan telah dikorupsi itu ternyata dipergunakan untuk kepentingan pembiayaan PSSI dan Persebaya. Jadi tidak ada dana yang dikorupsi.
Dan sebagaimana diketahui bahwa PSSI adalah lembaga independen yang bernaung dibawah FIFA dan berdasar aturan internasional hanya tunduk pada peraturan dan statuta FIFA. Demikian juga klub yang bernaung dibawah PSSI seperti persebaya adalah tunduk pada peraturan dan statuta FIFA.
Oleh karena itu menurut PP, sangat lucu jika Kejati Jatim memaksakan diri untuk menyidik kasus ini memakai hukum Indonesia. Sebab begitu berkaitan dengan PSSI dan persebaya, maka yang harus dipakai adalah peraturan dan statuta FIFA.
Demikian PP berharap agar Kejati jatim menghargai hukum. Sebab peraturan dan statuta FIFA adalah hukum yang lebih tinggi kedudukannya dibanding hukum Indonesia.
-------------------------------------------
Putusan Menpora Tak Perlu Digubris, PSSI Hanya Taat Pada Aturan FIFA
Terkait dengan sikap Menpora yang membekukan PSSI, Perkumpulan Pemuda (PP) Jatim menyampaikan pandangan bahwa, Tindakan pemerintah melalui Menpora tidak benar, karena PSSI adalah lembaga independen yang bernaung di bawah FIFA dan tidak tunduk pada UU dalam negeri RI.
Menurut koordinator PP Jatim, Bagus Muslimin, alasan pemerintah membekukan PSSI karena sudah ada surat peringatan tertulis sebanyak tiga kali juga tidak dapat diterima, karena berdasar statuta FIFA, pemerintah tidak boleh ikut campur urusan dan terlibat dalam kegiatan PSSI.
Karena anggota FIFA, PSSI dan klub tidak perlu tunduk pada peraturan RI
Apalagi terbitnya surat peringatan tersebut diantaranya adalah dikatakan karena PSSI tidak menghiraukan rekomendasi pemerintah tentang dilarangnya klub Persebaya dan Arema Cronus ikut serta dalam pertandingan liga Indonesia dengan alasan badan hukum dan perpajakan kedua klub tadi dianggap bermasalah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Ini menandakan bahwa pemerintah dalam hal ini Menpora tidak tahu hukum.
Karena PSSI itu adalah lembaga dibawah FIFA, otomatis PPSI dan klub yang bernaung dibawah PSSI hanya tunduk pada peraturan FIFA, dan tidak tunduk pada peraturan perundangan tentang badan hukum dan perpajakan yang ada di dalam negeri RI.
Untuk itu PP mendukung langkah & pernyataan ketua umum PSSI sebagaimana dikutip CNN Indonesia, dimana La Nyalla Mahmud Mattalitti yang baru saja terpilih sebagai ketua umum PSSI pada Kongres Luar Biasa PSSI 2015 mengatakan bahwa ia tak menggubris surat pembekuan yang dilayangkan Kemenpora.
"Jalan terus, karena PSSI punya badan hukum sendiri. Jalani tugas dulu, nanti lihat ke depan," kata La Nyalla kepada para awak media usai pemungutan suara, Sabtu siang (18/4) sembari menambahkan bahwa yang berhak membekukan PSSI adalah FIFA.
Sebelumnya Kemenpora mengirimkan surat sanksi administratif kepada PSSI. Surat bernomor 0137 tahun 2015 tersebut ditandatangani oleh Imam pada tanggal 17 April 2015 dan menyatakan bahwa Kemenpora tidak mengakui seluruh kegiatan PSSI.
__._,_.___
Posted by: Hery Dono <herydono@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
0 komentar:
Posting Komentar