SIARAN PERS
Kenaikan Tarif Bea Masuk dan Retribusi Minuman Beralkohol Rentan Praktik Korupsi
Empowerment and Justice Action (EJA), sebuah organisasi nirlaba yang peduli dengan korban oplosan, menyatakan regulasi pemerintah yang menaikkan kenaikan tarif bea impor minuman beralkohol hingga 150 persen berpotensi menambah angka kriminalitas dan semakin menyuburkan praktik korupsi di Indonesia.
"Indonesia harus terus membangun negeri, akan tetapi pemerintah perlu berpikir ulang dampak dari regulasi yang telah diterapkannya. Menaikkan tarif bea masuk minuman beralkohol justru akan menambah masalah karena harga minuman beralkohol semakin mahal dan akhirnya menimbulkan kriminalitas seperti pencurian dan penyelundupan yang melibatkan oknum dan aparatur negara, " kata Koordinator Empowerment and Justice Action (EJA), Ikke Sartika di Surabaya, Jumat (31/07).
Ikke mengatakan pada Oktober tahun lalu, pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil membongkar penyelundupan 36 truk minuman keras (miras) selundupan dari Sumatera ke pulau Jawa yang terjadi pada Oktober tahun lalu. Namun hingga hari ini, kasus itu seperti hilang ditengah waktu. Padahal merujuk pemberitaan di Majalah Tempo, kasus itu diduga melibatkan seorang pejabat. Diduga, tarif bea cukai tak dibayarkan dari satu pengiriman itu saja mencapai Rp 52 miliar.
"Kasus penyelundupan yang diduga melibatkan oknum aparat negara juga pernah terjadi tahun 2012. Kasus penyelundupan minuman beralkohol terjadi di Maluku dan Batam dan hingga kini publik tidak pernah mendengar lagi penyelesaian dari kasusnya, " katanya.
Ikke mengatakan seharusnya pemerintah menuntaskan kasus hukum yang pernah terjadi sebelum membuat regulasi baru, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, -- dimana tarif bea impor paling besar dikenakan pada minuman etil alkohol berkadar kurang dari 80 persen seperti brandy, whisky, rum dan lainnya naik menjadi 150 persen. Aturan itu keluar pada akhir Juli 2015 lalu.
Ikke mengatakan setelah pemerintah menaikkan tarif bea masuk minuman beralkohol, pada Minggu, 26 Juli 2015, seorang warga negara asing (WNA) asal Korea, Kim Jongsung (37) tertangkap mencuri minuman beralkohol impor di Jalan Donowati Surabaya, Jawa Timur senilai ratusan juta rupiah. Kim mencuri bersama dua rekannya, M Picter Santoso (27) pemuda asal Jalan Manukan Lor Surabaya, dan Mona, perempuan 35 tahun yang tinggal di Jalan Prada Kali Kendal Surabaya. Ketiganya sama-sama bekerja di cafe. Ketiganya kini meringkuk di dalam penjara Polsek Sukomanunggal Surabaya.
"Tidak hanya pencurian, praktik perdagangan illegal minuman beralkohol akibat regulasi pelarangan penjualan bir juga terjadi di Gresik. 24 Juni 2015 lalu, polisi menyita 200 minuman beralkohol illegal di ......
Selanjutnya silahkan klik link di: Empowerment and Justice Action: Kenaikan Tarif Bea Masuk dan Retribusi Minuman Beralkohol Rentan Praktik Korupsi
Selanjutnya silahkan klik link di: Empowerment and Justice Action: Kenaikan Tarif Bea Masuk dan Retribusi Minuman Beralkohol Rentan Praktik Korupsi
Salam,
Empowerment and Justice Action (EJA)
Bratang Binangun 5C No 19 Surabaya
East Java - Indonesia
Tlp/Fax: 62.31.5040435
Email: empowermentandjustice_action@yahoo.com
Website: www.justiceaction.net
__._,_.___
Posted by: East java Action <eastjavaaction@ymail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Kunjungi Website tersohor http://wwww.aids-ina.org
.
__,_._,___
0 komentar:
Posting Komentar