Home » » Re: [amdal] Peraturan laboratorium uji

Re: [amdal] Peraturan laboratorium uji

Written By Celoteh Remaja on Rabu, 08 April 2015 | 11.13

 

Yth Bpk M Yunus,
Aturan tsb dpt bpk lihat di Lampiran I Permen LH No. 16 Thn 2012, pada No. 3. Metode Studi, huruf a. No. 2, yg berbunyi: Khusus utk analisis data primer yg memerlukan pengujian di lab, maka hrs di lakukan di lab yg terakreditasi dan/atau teregistrasi.
Demikian kiranya dpt membantu.

Tri Anggoro

Pada tanggal 8 Apr 2015 10.59 AM, "Khairul Anam khairulanam_bogor@yahoo.com [amdalkita]" <amdalkita@yahoogroups.com> menulis:
 

Pada UU 32 tahun 2009

Sent from my iPhone

On 8 Apr 2015, at 09.16, mohdyunus1992@yahoo.com [amdalkita] <amdalkita@yahoogroups.com> wrote:

 

Selamat pagi, saya mohon pencerahan terkait peraturan yang mengharuskan menggunakan laboratorium uji terakreditasi dalam penyusunan amdal


__._,_.___

Posted by: TRI ANGGORO <3anggoro@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (3)
Milis Forum AMDAL Indonesia

Update data keanggotaan di
http://tech.groups.yahoo.com/group/amdalkita/database?method=reportRows&tbl=2

Permintaan pembuatan email@amdal.org langsung ke japri moderator seno@amdal.org dengan menyebutkan nama lengkap, nama panggilan dan email yang sekarang aktif.





.

__,_._,___
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Kumpulan Milis Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger