Yth Bpk M Yunus,
Aturan tsb dpt bpk lihat di Lampiran I Permen LH No. 16 Thn 2012, pada No. 3. Metode Studi, huruf a. No. 2, yg berbunyi: Khusus utk analisis data primer yg memerlukan pengujian di lab, maka hrs di lakukan di lab yg terakreditasi dan/atau teregistrasi.
Demikian kiranya dpt membantu.
Tri Anggoro
Pada tanggal 8 Apr 2015 10.59 AM, "Khairul Anam khairulanam_bogor@yahoo.com [amdalkita]" <amdalkita@yahoogroups.com> menulis:
Pada UU 32 tahun 2009
Sent from my iPhoneSelamat pagi, saya mohon pencerahan terkait peraturan yang mengharuskan menggunakan laboratorium uji terakreditasi dalam penyusunan amdal
__._,_.___
Posted by: TRI ANGGORO <3anggoro@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (3) |
Milis Forum AMDAL Indonesia
Update data keanggotaan di
http://tech.groups.yahoo.com/group/amdalkita/database?method=reportRows&tbl=2
Permintaan pembuatan email@amdal.org langsung ke japri moderator seno@amdal.org dengan menyebutkan nama lengkap, nama panggilan dan email yang sekarang aktif.
Update data keanggotaan di
http://tech.groups.yahoo.com/group/amdalkita/database?method=reportRows&tbl=2
Permintaan pembuatan email@amdal.org langsung ke japri moderator seno@amdal.org dengan menyebutkan nama lengkap, nama panggilan dan email yang sekarang aktif.
.
__,_._,___
0 komentar:
Posting Komentar