Home » » Re: Re: [amdal] Peraturan Menteri LH No 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah

Re: Re: [amdal] Peraturan Menteri LH No 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah

Written By Celoteh Remaja on Kamis, 08 Januari 2015 | 13.17

 

Terimakasih untuk informasinya, ini sangat bermanfaat buat kami ... :)

SALAM

Pada 8 Januari 2015 08.01, randy_zulkarnain randy_zulkarnain@yahoo.com [amdalkita] <amdalkita@yahoogroups.com> menulis:
 

Untuk limah pembangkit listrik berarti jg masih berlaku yg lama ya...

"NYOMAN Adi adidarma42@gmail.com [amdalkita]" <amdalkita@yahoogroups.com> menulis:

 

Terima kasih infonya Ibu... di dalam permen ini tdk diatur baku mutu untuk kegiatan MIGAS... berarti untuk kegiatan migas masih berlaku peraturan yg ada sekarang..

NDA

On Jan 7, 2015 9:20 PM, "Tushy Octafadiola chibi_sheen@yahoo.com [amdalkita]" <amdalkita@yahoogroups.com> wrote:
 

Dear rekan2 grup AMDAL,

Ada peraturan baru mengenai baku mutu air limbah, yaitu Peraturan Menteri LH No 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. 

Peraturan ini menggantikan banyak peraturan mengenai baku mutu air limbah lainnya seperti Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit, dll dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 15 Oktober 2014.

Demikian saya sampaikan. Semoga bermanfaat.

Salam,


Tushy Octafadiola
 


Posted by: NYOMAN Adi <adidarma42@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group


__._,_.___

Posted by: Dora Wardhani <dhani.dw@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Milis Forum AMDAL Indonesia

Update data keanggotaan di
http://tech.groups.yahoo.com/group/amdalkita/database?method=reportRows&tbl=2

Permintaan pembuatan email@amdal.org langsung ke japri moderator seno@amdal.org dengan menyebutkan nama lengkap, nama panggilan dan email yang sekarang aktif.





.

__,_._,___
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Kumpulan Milis Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger