Home » » Re: [aids-ina] SURAT TERBUKA UNTUK JOKOWI : KORBAN NAPZA MENOLAK EKSEKUSI HUKUMAN MATI

Re: [aids-ina] SURAT TERBUKA UNTUK JOKOWI : KORBAN NAPZA MENOLAK EKSEKUSI HUKUMAN MATI

Written By Celoteh Remaja on Jumat, 23 Januari 2015 | 06.06

 

Dear Herru,
Apakah ada versi Bhs Inggrisnya?
Kalau ada bisa diteruskan ke https://www.change.org/ supaya bisa menarik perhatian masyarakat asing.
Banyak individu yang secara prinsip tidak setuju dengan pelaksanaan hukuman mati.
 
Salam,
Priyadi 


On Monday, 19 January 2015, 13:47, "Herru Pribadi herru_stigma@yahoo.co.id [aids-ina]" <aids-ina@yahoogroups.com> wrote:


 
Manteman yang baik, terlampir saya kirimkan versi akhir Surat Terbuka Korban Napza Menolak Hukuman Mati. Mohon bantuan kawan-kawan untuk mensirkulasikan surat ini ke jaringan kawan-kawan. Semakin banyak individu/organisasi yang bersedia ikut menandatangani/endorse surat ini semakin baik. Bagi individu/organisasi yang ingin namanya tercantum sebagai penandatangan harap menghubungi Arinta di adea@lbhmasyarakat.org ditunggu paling lambat hari ini JUMAT, 16 JANUARI 2015, JAM 12:00 WIB.

Herru,
____________________________________________________________________________
Jakarta, 16 Januari 2015
 
Kepada Yth.
Bapak Ir. H. Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Di tempat
 
Perihal: Surat Terbuka Korban Narkotika Menolak Eksekusi Terpidana Mati Narkotika
 
Dengan hormat,
 
Sehubungan dengan rencana eksekusi mati terhadap enam orang terpidana mati kasus narkotika yang akan diadakan pada hari Minggu, 18 Januari 2015, kami yang bertanda tangan di bawah ini, individu-individu korban peredaran gelap narkotika, organisasi masyarakat sipil yang bergerak di isu narkotika maupun organisasi berbasis komunitas pemakai/pecandu narkotika, bersama surat ini hendak menyampaikan sikap sebagai berikut:
 
1.      Kami menolak hukuman mati dan rencana eksekusi yang akan dilakukan dalam waktu sangat dekat terhadap para terpidana mati narkotika dengan alasan:
a.       Pertama, hukuman mati dan eksekusi mati telah terbukti gagal menurunkan angka kejahatan narkotika dan tidak berhasil mengurangi laju jumlah pecandu atau pemakai narkotika di Indonesia. Sejak Undang-Undang Narkotika Nomor 22 Tahun 1997 diterapkan hingga kini berlaku Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, hukuman mati terus dijatuhkan kepada para pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika. Namun faktanya, jumlah kejahatan peredaran gelap narkotika dan jumlah pecandu narkotika justru tidak menunjukkan tanda-tanda penurunan. Oleh karena itu alternatif penghukuman harus dipikirkan untuk mengatasi peredaran gelap narkotika dan bukannya terus mengandalkan penghukuman yang tidak efektif.
 
b.      Kedua, sebagai orang-orang yang paham seluk-beluk kejahatan peredaran gelap narkotika, kami melihat bahwa pada praktiknya mayoritas mereka yang terjerat hukum dan kemudian akhirnya dijatuhi hukuman mati adalah orang-orang yang lemah, rentan dieksploitasi secara psikologis, dan terdesak himpitan keuangan, yang dipaksa atau terpaksa menjadi kurir narkotika dan bukanlah gembong narkotika yang sesungguhnya. Label "bandar narkotika" tidaklah dapat disamaratakan kepada semua terpidana mati narkotika terutama kepada mereka yang perempuan, sebab posisi perempuan di dalam kejahatan narkotika sangatlah rentan. Perempuan di dalam bisnis narkotika tidak dapat dilepaskan dari bisnis perdagangan manusia maupun kekerasan terhadap perempuan akibat ketidaksetaraan jender. Terjeratnya perempuan di dalam kejahatan narkotika seringnya karena ditipu, dimanipulasi dan diberi janji kosong. Ketika perempuan tersebut tertangkap karena narkotika, penegakan hukum secara buta menuduh mereka terlibat dalam rantai peredaran gelap narkotika dan luput melihat fakta bahwa mereka menjadi korban perdagangan manusia atau korban kekerasan dari pasangannya. Salah satu terpidana mati perempuan yang akan segera dieksekusi, Rani Andriani, adalah contoh perempuan yang terjerat dalam kejahatan narkotika karena tertipu oleh mafia narkotika dan tertekan secara ekonomi dan psikologi.[1]
 
c.       Ketiga, hukuman mati dan eksekusi mati terhadap pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika sesungguhnya merugikan komunitas pecandu/pemakai narkotika. Ketika terpidana mati narkotika dieksekusi, maka para bandar besar narkotika akan terus mencari, menemukan dan mengeksploitasi individu-individu rentan lainnya yang terpaksa menjadi kurir narkotika. Komunitas pecandu/pemakai narkotika bisa menjadi target para bandar mencari kurir-kurir tersebut karena pecandu/pemakai narkotika adalah orang-orang yang dipandang sudah mengetahui lapangan dan orang-orang lain yang bisa dijadikan target pembeli. Para pecandu/pemakai narkotika, dengan segala kerentanan sosial-ekonominya justru bisa menjadi semakin terjerumus ke dalam peredaran gelap narkotika. Kebijakan ini kami pandang bertolak belakang dengan komitmen Nawa Cita Bapak Presiden Joko Widodo yang hendak merangkul para pecandu/pemakai narkotika. 
 
d.      Keempat, kami memandang bahwa eksekusi mati terhadap terpidana mati narkotika adalah wujud cuci tangan negara yang telah gagal menjaga yurisdiksi Indonesia dari masuknya peredaran gelap narkotika. Negara seharusnya berupaya maksimal dengan menjaga wilayah perbatasan Indonesia agar tidak sampai dimasuki oleh narkotika gelap. Tetapi yang terjadi adalah negara justru melimpahkan beban kesalahannya kepada para terpidana mati narkotika.
 
2.      Sebagai orang-orang yang mengetahui dan merasakan betul dampak buruk peredaran gelap narkotika, kami juga ingin agar peredaran gelap narkotika bisa dihentikan dan tidak sampai memakan korban lagi. Kami sudah lelah dengan maraknya peredaran gelap narkotika. Posisi kami menolak hukuman mati dan eksekusi terpidana mati narkotika bukanlah berarti kami mendukung bandar narkotika. Kami sepenuhnya mendukung upaya penghukuman yang berat kepada gembong narkotika yang sesungguhnya, tetapi hukuman mati dan eksekusi bukanlah jawaban yang tepat atas persoalan yang muncul.
 
3.      Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami mendesak Bapak Presiden Joko Widodo agar segera menghentikan eksekusi mati terhadap para terpidana mati narkotika, meninjau kembali secara serius dan sungguh-sungguh setiap kasus terpidana mati narkotika, dan mengevaluasi kebijakan penegakan hukum narkotika Indonesia agar benar-benar bisa mengatasi peredaran gelap narkotika dan membantu pemulihan ketergantungan para pecandu/pemakai narkotika.
 
Demikian Surat Terbuka ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak, kami ucapkan terima kasih.
 
Hormat kami,
 
Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI), Indonesia
Forum Korban Napza, Indonesia
Jaringan Pemantau Pelanggaran HAM pada Pengguna NAPZA (JPP-HAM), Indonesia
Yayasan STIGMA, Jakarta
PERFORMA, Semarang
Yayasan ORBIT, Surabaya
Empowerment and Justice Action (EJA), Surabaya


 
Terima kasih,
Herru Pribadi
Jl. H. MUHI RAYA, Anggrek VI No. 5. Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan 
DKI Jakarta,
Hp:081310165801
email: herru_stigma@yahoo.co.id


__._,_.___

Posted by: priyadi prihaswan <pprihaswan@yahoo.com.au>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (3)
Kunjungi Website tersohor http://wwww.aids-ina.org

.

__,_._,___
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Kumpulan Milis Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger