Home » » [Lingk] Berita KIARA. 23 Januari 2015. DAERAH MASIH LAKUKAN PUNGUTAN PERIKANAN BAGI KAPAL BERBOBOT DI BAWAH 10 GT

[Lingk] Berita KIARA. 23 Januari 2015. DAERAH MASIH LAKUKAN PUNGUTAN PERIKANAN BAGI KAPAL BERBOBOT DI BAWAH 10 GT

Written By Celoteh Remaja on Jumat, 23 Januari 2015 | 20.14

 

DAERAH MASIH LAKUKAN PUNGUTAN PERIKANAN BAGI KAPAL BERBOBOT DI BAWAH 10 GT
Jakarta, Villagerspost.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah meminta agar para gubernur, bupati dan wallikota membebaskan pungutan hasil perikanan bagi kapal perikanan dengan ukuran di bawah 10 gross ton (GT). Permintaan itu telah dituangkan lewat surat edaran yang diterbitkan Susi, pada tanggal 7 November 2014 lalu.
Kebijakan yang sama juga sebenarnya sudah pernah dikeluarkan oleh KKP sejak tahun 2009 lalu. Sayangnya, entah kenapa imbauan itu diabaikan oleh pemerintah daerah sehingga nelayan terkendala kesejahteraannya.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan, kebijakan itu telah membuat sengsara nelayan kecil. "Toh pungutan itu hasilnya hanya Rp20-30 juta per tahun," kata Halim kepada Villagerspost.com, Kamis (22/1).
Padahal kata dia, pemerintah pusat sudah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (untuk provinsi), Dana Tugas Perbantuan (untuk kabupaten), dan Dana Dekonsentrasi (untuk provinsi) dengan nominal Rp1-Rp2 miliar. Dana sebesar itu seharusnya cukup untuk mendanai pembangunan daerah sehingga tidak perlu lagi melakukan pungutan yang merugikan rakyat, khususnya dalam hal ini nelayan kecil.
"Dengan perkataan lain, mandat undang-undang harus menjadi prioritas kewajiban pemerintah daerah untuk membebaskan pungutan hasil perikanan terhadap nelayan kecil," kata Halim.
Kapal-kapal yang harus dibebaskan dari pungutan adalah kapal berukuran 5 GT ke bawah, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Juga kapal berukuran 10 GT ke jika mengacu pada Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 0600/MEN-KP/XI/2014 tertanggal 7 November 2014.
Menurut Halim, selama ini nelayan kecil di barat, tengah dan timur Indonesia tidak mendapatkan informasi yang memadai berkenaan dengan pembebasan pungutan hasil perikanan. "Akibatnya pungutan perikanan masih dikenakan," ujarnya.
Pungutan perikanan adalah pungutan negara atas pemanfaatan sumber daya ikan yang harus dibayar kepada pemerintah oleh perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha perikanan. Pungutan serupa juga dikenakan pada perusahaan perikanan asing yang melakukan usaha penangkapan ikan.
Pungutan perikanan dibebankan dan dibayarkan di awal sebagai syarat permohonan Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI). Pungutan Perikanan dihitung dengan rumusan ukuran tonase kapal di kalikan produktivitas kapal dan harga patokan ikan.
Dasar dari adanya pungutan itu sendiri adalah Pasal 48 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pasal 48 Ayat (1) UU tersebut menyebutkan: "Setiap orang yang memperoleh manfaat langsung dari sumber daya ikan dan lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dikenakan pungutan perikanan".
Ayat (2): "Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dikenakan bagi nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil".
"Ironisnya, nelayan kecil di Indonesia bagian barat, tengah dan timur justru masih dikenai pungutan hasil perikanan," ujar Halim. (*)
 
 
---------------------------------------------------
Keanekaragaman budaya Indonesia dari satu sisi adalah kekayaan, tetapi dari sisi lain adalah kerawanan. Sebagai kekayaan, keanekaragaman budaya dapat menjadi sumber pengembangan budaya hibrida yang kaya dan tangguh, melalui penyuburan silang budaya. Sebagai kerawanan, keanekaragaman budaya melemahkan kohesi antar suku dan pulau.

Berbagi informasi adalah hal terpenting dalam bermasyarakat. Terlebih bagi nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan masyarakat luas yang tinggal di belahan bumi lainnya.


Kunjungi FB dan Twitter KIARA
. Pastikan Anda adalah orang yang pertama kali mengetahui perkembangan informasi kelautan dan perikanan nasional.
------------------------------
----------------------

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

The People's Coalition for Fisheries Justice
Jl. Manggis Blok B No. 4, Perumahan Kalibata Indah
Jakarta 12750, Indonesia
Telp./Faks. +62 21 799 3528
Email. kiara.indonesia01@gmail.com
FB. KIARA
Twitter. @sahabatKiara

__._,_.___

Posted by: KIARA Indonesia <kiara_indonesia@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
===== Petunjuk Milis Lingkungan ===========

Gunakan bahasa yang sopan dan bersikap dewasa
Berlangganan: lingkungan-subscribe@yahoogroups.com
Berhenti    : lingkungan-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Lingkungan tidak menerima segala bentuk ATTACHMENT, bila ada
yang akan kirim ATTACH harap di-COPY & PASTE di BADAN EMAIL.

===== Motto:Lestari dan berseri Indonesiaku ======

Arsip berita-berita lingkungan di Indonesia :
http://groups.yahoo.com/group/berita-lingkungan/
Berlangganan : berita-lingkungan-subscribe@yahoogroups.com

.

__,_._,___
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Kumpulan Milis Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger