AP
Baru berusia satu bulan lebih beberapa hari, Gubernur Jawa Barat, Ahmad
Heryawan, merevisi Surat Keputusan (SK) perihal Upah Minimum Kabupaten/
Kota Tahun 2015. SK bernomor 561/Kep.1746-Bangsos/2014 ini diteken oleh
Ahmad Heryawan pada tanggal 24 Desember 2014 dan ditetapkan berlaku mulai 1
Januari 2015. Sebelumnya, pada tanggal 21 November 2014, Gubernur Jabar
menandatangani SK. Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.1581-Bangsos/2014
tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2015.
Di dalam Lampiran SK tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa
Barat Tahun 2015 ini, Gubernur memperhatikan empat hal alasan untuk
melakukan perubahan. Pertama, hasil Focus Group Discussion (FGD) Dewan
Pengupahan Jabar. Kedua, dampak kenaikan..... baca selengkapnya
<https://klipingbekasi.wordpress.com/2015/01/15/sk-gubernur-jabar-no-1746-tahun-2014-tentang-revisi-umk-tahun-2015-di-jawa-barat/>
Sumber: Kliping Bekasi
--
http://harian-oftheday.blogspot.com/
"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."
[Non-text portions of this message have been removed]
Posted by: Ananto <pratikno.ananto@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Master of Science in Occupational Medicine
Jl Puyuh Timur III EG3 No 1 Bintaro Jaya Sektor V
Jurang Manggu Timur Tangerang 15222 Indonesia
Tel: +6221 734 3651 Fax: +6221 735 8966 HP +628129290059
Email: zsudjoko@yahoo.com
0 komentar:
Posting Komentar