Home » » Re: [amdal] Apakah surat keterangan PIPIB dan RTRW berlaku surut utk kegiatan yang sudah berjalan?

Re: [amdal] Apakah surat keterangan PIPIB dan RTRW berlaku surut utk kegiatan yang sudah berjalan?

Written By Celoteh Remaja on Kamis, 13 November 2014 | 09.43

 

Dear pak Tonny

Bukanlah pemutihan sampai mid 2015? Yaitu 1.5 tahun dari awal 2014?

Tq



Salam hangat
Septi

On 7 Nov 2014, at 06.02, "'Tonny.Gultom' tonny@amdal.org [amdalkita]" <amdalkita@yahoogroups.com> wrote:

 

Pak Ashari
Pengajuan DPLH/DELHnya kapan pak? Apakah diminta oleh pemda?

Pengertian saya pemutihan ini sudah habis masa berlakunya dan sekarang pilihannya amdal baru atau addendum.

Saran saya untuk konsultasikan hal ini ke KLH atau kalau ada rekan2 amdalers lainnya yg bisa kasih masukan.



Terima kasih

Salam Hijau

Tonny H Gultom
Forum AMDAL Indonesia
Member No.2009-12-004

Date: Thu, 06 Nov 2014 12:29:08 +0700
Subject: [amdal] Apakah surat keterangan PIPIB dan RTRW berlaku surut utk kegiatan yang sudah berjalan?

 

Selamat Siang Bapak dan Ibu Praktisi Amdal

Sehubungan dengan adanya kesempatan pemutihan dokumen lingkungan berupa penyusunan DPLH dan DELH untuk suatu kegiatan yang telah berjalan sebelum ditetapkannya UU PPLH No.32 Tahun 2009,maka merupakan kesempatan yang sangat baik bagi perusahaan yang telah berjalan untuk mematuhi peraturan-peraturan lingkungan.

Begini kami ada mengalami suatu permasalahan terhadap adanya harus mengurus surat keterangan PIPIB dan RTRW untuk lampiran dalam dokumen pengelolaan lingkungan berupa DPLH. Penyusunan DPLH tersebut mengharuskan adanya lampiran surat keterangan PIPIB dan RTRW untuk kegiatan perkebunan yang sudah lama berjalan dan memiliki HGU. Jika tidak dipenuhi maka DPLH tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Jadi apakah dengan tidak adanya surat keterangan PIPIB dan RTRW dokumen DPLH tidak bisa berlanjut utk disahkan untuk dikeluarkannya Sur at Rekomendasi dan Ijin Lingkungan? 

Dan apakah syarat adanya lampiran surat keterangan PIPIB dan RTRW berlaku SURUT untuk kegiatan yang sudah berjalan sebelum UU PPLH No.32 Tahun 2009 ditetapkan?.

Kalau surat keterangan PIPIB dan RTRW diharuskan diurus permohonannya dan ternyata muncul pernyataan tidak layak PIPIB dan RTRW dalam surat tersebut,apakah kegiatan yang sudah berjalan tersebut di tutup dan dibongkar?Sedangkan kegiatan tersebut sudah berjalan sejak lama.

Kami mohon saran dan masukkan dari Bapak dan Ibu Praktisi Amdal mengenai ini.

Demikian yang dapat kami sampaikan.

Hormat Kami

M.Ashari
FAI No.Anggota 2011-07-005

Sent from my BlackBerry 10 smartphone.


__._,_.___

Posted by: Septi Opicer <septi.opicer@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (4)
Milis Forum AMDAL Indonesia

Update data keanggotaan di
http://tech.groups.yahoo.com/group/amdalkita/database?method=reportRows&tbl=2

Permintaan pembuatan email@amdal.org langsung ke japri moderator seno@amdal.org dengan menyebutkan nama lengkap, nama panggilan dan email yang sekarang aktif.





.

__,_._,___
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Kumpulan Milis Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger