Perizinan Kabupaten Bekasi Ganggu Investasi
02 Maret 2014, 23:44 WIB | 10 Views
<image001.jpg>
URUS PERIZINAN: Salah seorang pengusaha terlihat sedang mengurus perizinan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT). Berlarut-larut dan tidak transparannya prosesnya perizinan di Kabupaten Bekasi dikhawatirkan ganggu iklim investasi. RISKY/RADAR BEKASI
TIDAK dipungkiri, proses perizinan di Kabupaten Bekasi yang berlarut-larut dan tidak transparan, masih menjadi kendala bagi para kalangan pengusaha dalam menanamkan investasinya.
Sekretaris Forum Investor Bekasi (FIB) Kabupaten Bekasi, Teguh Wibowo mengatakan, pihaknya mendukung jika pengurusan izin dilakukan dengan sistem terpadu. Agar memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi investor.
"Teman-teman pengusaha baik lokal maupun asing memang mengeluhkan proses perizinan di Kabupaten Bekasi yang berlarut-larut. Karena itu pastinya mengganggu perkembangan bisnis mereka disini," ungkapnya kepada Radar Bekasi.
Padahal, kata dia, Kabupaten Bekasi meruapakan daerah yang potensial bagi pengusaha untuk menanamkan modalnya. Terbukti dengan adanya sekitar 4 ribu produksi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Teguh juga meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi membuat aturan yang jelas mengenai sistem investasi. Hal itu dilakukan agar proses perizinan bisa transparan dan mudah. "Semuanya akan serba pasti, tidak ada yang dibawah meja, itu sangat membantu teman-teman (pengusaha)," ujarnya.
Sementara itu, salah satu pengusaha di kawasan, A Long, mengeluhkan pelayanan pegawai BPMPPT yang kurang optimal. Kata dia, pukul 09.00 saja terkadang di loket belum ada pegawainya, sehingga ia mesti menunggu lama hingga 09.30.
Kata dia, itu terjadi sudah beberapa kali pada bulan Januari lalu. Selain itu, para pegawainya pun sangat ketus melayani para pemohon izin. Padahal, niat para pengusaha sangat baik untuk menjalankan prosedur pemerintahan.
"Saya bingung sebenarnya ada gak yang mengajarkan etika pegawai BPMPPT. Tidak pernah baik melayaninya, kita itu selalu menunggu sangat lama dari mulai mengajukan permohonan hingga prosesnya," sesalnya.
Pelayanan yang tidak baik, menurut dia, bisa berdampak buruk bagi pemerintahan. "Kadang-kadang sih saking lamanya menunggu. Ada yang menawarkan jasa cepat di dalamnya. Pegawai situ tahu kalau banyak jasa-jasa itu. Tapi kayak didiamkan saja," tuturnya.
Ia meminta kepada Bupati untuk membereskan pelayanan di BPMPPT dan para pegawainya yang tidak disiplin. "Gak saya saja yang mengeluh, teman pengusaha lainnya juga banyak," paparnya.
Salah satu pengusaha di Bekasi yang lain, Ronny Hermawan mengungkapkan, perizinan di Kabupaten Bekasi memang seharusnya dilakukan dengan sistem terpadu, agar para investor tidak berbelit dalam mengurus perizinannya.
Kata Ronny, dipersulitnya atau berbelitnya proses perizinan itu akan membuat investor enggan menanamkan modal usahanya di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Harusnya untuk perizinan buka usaha maupun bangunan memakai sistem terpadu. Sehingga tidak menyulitkan investor nantinya," singkatnya.
Menanggapi berbelit-belit dan panjangnya proses perizinan di Kabupaten Bekasi, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi, Edi Supriadi, mengatakan kalau di BPMPPT sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) waktu penyelesaian perizinan. Dan ada sanksi administratif jika batas waktu tersebut dilanggar. "Seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah diselesaikan dalam kurun waktu 12 hari kerja, setelah seluruh izin telah dilengkapi," ungkapnya.
Hanya saja, untuk dinas teknis yang lain seperti BPLH, Distarkim atau Dinas Bangunan belum ada SOP seperti di BPMPPT, sehingga mereka tidak mempunyai batas waktu untuk penyelesaian perizinan.
"Kami tidak mungkin mendorong dinas teknis yang lain untuk membuat SOP yang sama seperti di BPMPPT, kecuali kalau ada kebijakan dari kepala daerah agar dibuat SOP di setiap dinas teknis," ungkapnya.
Mantan Kabag Persidangan DPRD Kabupaten Bekasi ini menegaskan, pihaknya sejak setahun yang lalu sudah pernah berkonsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (KemenPAN), apakah kebijakan teknis itu bisa diganti dengan PNS yang diberikan jabatan fungsional.
"Hasil konsultasi itu belum mendapat respon sampai sekarang. Padahal kalau bisa terlaksana, hal itu akan mempercepat proses perizinan di Kabupaten Bekasi, karena PNS fungsional tersebut bisa menjadi perpanjangan tangan dari dinas teknis yang lain," ungkapnya.
Nantinya, sambung dia, jabatan fungsional pengelola izin di setiap dinas terkait itulah yang akan menjustifikasi teknisnya. Jika wacana tersebut direspon, maka ketentuan tersebut akan dibuat Keputusan Presiden (Keppres).
Selain itu, sambung Edi, pihaknya juga berusaha memotong birokrasi perizinan melalui manajemen perizinan online, dimana si pemilik perusahaan (owner) bisa langsung berhubungan dengan dinas teknis terkait. "Hal itu sebagai upaya menekan angka mafia perizinan atau calo yang masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi," tegasnya. (neo/sam/zal)
Sumber:
http://www.gobekasi.co/index.php/detail/9576/Perizinan-Kabupaten-Bekasi-Ganggu-Investasi
--yasir wa la tu'asir
"Menyatakan Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis saat membacakan putusan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (Kompas, 9/12/2013).
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (3) |
Master of Science in Occupational Medicine
Jl Puyuh Timur III EG3 No 1 Bintaro Jaya Sektor V
Jurang Manggu Timur Tangerang 15222 Indonesia
Tel: +6221 734 3651 Fax: +6221 735 8966 HP +628129290059
Email: zsudjoko@yahoo.com
0 komentar:
Posting Komentar