Home » » Re: [K3_LH] Definisi keadaan darurat

Re: [K3_LH] Definisi keadaan darurat

Written By Celoteh Remaja on Kamis, 13 Maret 2014 | 19.04

 

Mas Heri,

Kalo definisi yg berlaku di sektor upstream oil and gas bisnis di Indonesia adalah sebagai berikut (ini revisi 2005 sewaktu lembaga negaranya masih bernama BPMigas). Jika ada perubahan tolong dikoreksi.

Emergency condition shall be a condition occured beyond the ability for anticipating or avoiding due to inconsiderable and unpredictable conditions, and need an immediate contingency action to avoid bigger damage. Categorized as emergency condition, among others, are attributable to acts of God (flood, earthquake, storm, typhoons, eruption of volcano, landslide, or epidemics), or war, riot, revolution, strike, fire, and blow outs. Emergency condition shall be declared by the Highest Leader of PSC Contractor and reported to the Chairman of BPMigas within 1x24 hour.

Adanya kematian merupakan salah satu hasil dan consequence keadaan darurat jadi masih bisa diminimalisir jika keadaan darurat diatur dengan baik. Jika kematian terjadi maka tanggap darurat atau emergency response sesudah keadaan darurat yg harus dilakukan. Kematian bukan bentuk emergency condition itu sendiri tapi bisa karena hasil dari adanya keadaan darurat.

Saya ngga tahu bagaimana definisi yg berlaku di sektor industri yg lain. CMIIW.

Elemen yg ada di keadaan darurat adalah emergency preparedness (contoh : adanya dokumen mengenai emergency route, evacuation route, emergency plan, drill program, etc.), emergency response program (dari local, national, regional dan international response jika diperlukan) dan terakhir business continuity plan. Hal-hal mengenai crisis centre, crisis management team, local response team akan dibahas dan detail dibuat di masing2 elemen tersebut.

Semoga berguna.

Salam,
Alvin

Dikirim dari BB® smartphone from Qtel

From: Heri Setiyanto <heri.setiyanto89@yahoo.co.id>
Sender: K3_LH@yahoogroups.com
Date: Wed, 12 Mar 2014 12:30:01 +0800 (SGT)
To: <K3_LH@yahoogroups.com>
ReplyTo: K3_LH-owner@yahoogroups.com
Subject: [K3_LH] Definisi keadaan darurat

 

Dear praktisi
Saya ingin menanyakan pendapat para praktisi mengenai definisi keadaan darurat?
Apa sajakah elemen yang ada dalam keadaan darurat?

Keadaan, situasi yang ditimbulkan oleh suatu kejadian di sengaja atau tidak yang berasal dari alam, peralatan kerja, lingkungan kerja, manusia, atau proses yang menyebabkan kerusakan sebagian atau seluruhnya infrastruktur bangunan, peralatan proses dan lainnya serta berdampak pada kerusakan lingkungan dan atau beresiko bagi keselamatan serta kesehatan kerja

Bagaimana pendapat menurut prkatisi sekalian?

Satu lagi,
Apakah kematian merupakan keadaan darurat?

Terima kasih

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (3)
Dr Sudjoko KUSWADJI MSc(OM) PKK SpOk
Master of Science in Occupational Medicine
Jl Puyuh Timur III EG3 No 1 Bintaro Jaya Sektor V
Jurang Manggu Timur Tangerang 15222 Indonesia
Tel: +6221 734 3651 Fax: +6221 735 8966 HP +628129290059
Email: zsudjoko@yahoo.com
.

__,_._,___
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Kumpulan Milis Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger