Home » » Re: [K3_LH] Definisi keadaan darurat

Re: [K3_LH] Definisi keadaan darurat

Written By Celoteh Remaja on Kamis, 13 Maret 2014 | 12.22

 

Imho. 

Kematian bukan keadaan darurat. Melainkan konsekuensi/akibatnya. 

Definisi: poinnya pada faktor waktu. Kejadian yang harus segera ditangani dengan cepat dan tepat agar tidak menyebabkan kerugian yang lebih besar. Skalanya bisa besar/kecil, manusian/alat, disengaja/tidak sengaja, tetap bisa masuk kategori emergency. 

Salam hangat
Septi

On 12 Mar 2014, at 12.30, Heri Setiyanto <heri.setiyanto89@yahoo.co.id> wrote:

 

Dear praktisi
Saya ingin menanyakan pendapat para praktisi mengenai definisi keadaan darurat?
Apa sajakah elemen yang ada dalam keadaan darurat?

Keadaan, situasi yang ditimbulkan oleh suatu kejadian di sengaja atau tidak yang berasal dari alam, peralatan kerja, lingkungan kerja, manusia, atau proses yang menyebabkan kerusakan sebagian atau seluruhnya infrastruktur bangunan, peralatan proses dan lainnya serta berdampak pada kerusakan lingkungan dan atau beresiko bagi keselamatan serta kesehatan kerja

Bagaimana pendapat menurut prkatisi sekalian?

Satu lagi,
Apakah kematian merupakan keadaan darurat?

Terima kasih

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Dr Sudjoko KUSWADJI MSc(OM) PKK SpOk
Master of Science in Occupational Medicine
Jl Puyuh Timur III EG3 No 1 Bintaro Jaya Sektor V
Jurang Manggu Timur Tangerang 15222 Indonesia
Tel: +6221 734 3651 Fax: +6221 735 8966 HP +628129290059
Email: zsudjoko@yahoo.com
.

__,_._,___
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Kumpulan Milis Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger