Home » » [K3_LH] PT. Suntory Garuda di Cikarang Timur Diprotes Timbulkan Banjir di Pemukinan, Diprotes Warga

[K3_LH] PT. Suntory Garuda di Cikarang Timur Diprotes Timbulkan Banjir di Pemukinan, Diprotes Warga

Written By Celoteh Remaja on Rabu, 19 Maret 2014 | 11.32

 

PT. Suntory Garuda Diprotes Timbulkan Banjir di Pemukinan, Diprotes Warga

Posted by: daktaRabu, 19/03/2014 - 10:03

 

CIKARANG_DAKTACOM: Komisi C DPRD, Kabupaten Bekasi, mendesak PT. Suntory Garuda, di Kp Sinyar Desa Karang Sari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk membuat saluran air guna menghindari banjir.

 

Desakan itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD, Aep Saipul Rohman seusai menggelar rapat dengan pihak perusahaan, Selasa (18/3/14).

 

“Komisi C mendapat laporan dari warga yang tinggal di sekitar perusahaan, jika musim hujan perumahan warga kebajiran karena permukaan tanah perkampungan warga lebih rendah dibanding dengan perusahaan.” kata Saipul Rohman.

 

Untuk itu menurut Saipul Rohman, komisi C mendesak perusahaan untuk membuat saluran pembuangan air agar perkampungan warga tak kebanjiran lagi.

 

Selain soal menuntut pembangunan saluran air, warga juga melaporkan pemagaran jalan di depan perusahaan oleh perusahaan. Selain menyalahi aturan, pagar itu telah menyulitkan warga untuk keluar masuk dari lingkungan mereka. Untuk mereka menuntut agar pagar itu dibongkar dan diganti dengan ruang terbuka hijau.

 

Aep menambahkan, Perusahaan yang memproduksi minuman berkermasan itu harus berjasama dengan PDAM untuk pengadaan air bakunya agar tidak menggunakan air bawah tanah, apabila perusahaan menggunakan air bawah tanah untuk produksinya maka hal itu akan berdampak negatif pada warga.

 

Sementara Pihak perusahaan pun bersedia untuk memenuhi aturan dan melakukan apa yang dirumuskan dalam rapat tersebut.***

 

Redaktur : Imran Nasution

Reporter : Ardi Marhardika

 

Sumber:

http://www.dakta.com/2014/03/pt-suntory-garuda-diprotes-timbulkan-banjir-di-pemukinan-diprotes-warga/

 




--
yasir wa la tu’asir

 
"Menyatakan Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis saat membacakan putusan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (Kompas, 9/12/2013).
 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Dr Sudjoko KUSWADJI MSc(OM) PKK SpOk
Master of Science in Occupational Medicine
Jl Puyuh Timur III EG3 No 1 Bintaro Jaya Sektor V
Jurang Manggu Timur Tangerang 15222 Indonesia
Tel: +6221 734 3651 Fax: +6221 735 8966 HP +628129290059
Email: zsudjoko@yahoo.com
.

__,_._,___
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Kumpulan Milis Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger