Reply-To: Milis AMDAL <amdalkita@yahoogroups.com>
Date: Wed, 15 Oct 2014 11:02:18 +0700
To: Milis AMDAL <amdalkita@yahoogroups.com>
Subject: Re: [amdal] Perubahan AMDAL
- Apakah boleh dilakukan perubahan dokumen amdal (kontennya) apabila ada perkembangan baru dalam pengelolaan lingkungan yang tidak terantisipasi sejak awal
- Apa alasan yang membolehkan perubahan dokumen amdal
- Bagaimana tata cara perubahan dokumen amdal
- Apakah perubahan dokumen amdal akan menggugurkan izin lingkungan
- Apakah perubahan dokumen amdal akan menggugrkan izin usaha
Menurut interpretasi saya bahwa perubahan izin lingkungan yang tidak memerlukan addendum Andal, RKL-RPL adalah perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan asumsi dampak lingkungan yang ditimbulkan tidak berubah.
Terima kasih atas dukungannya. Juga kelak permen LH perlu mencakup pedoman penyusunan Adendum ANDAL, RKL&RPL dan proses penilaiannya. PP 27 tdk secara eksplisit mengemukakan proses penilaian Adendum, sekarang diinterpretasi dan pelaksanaan penilaiannya sama spt penilaian dokumen ANDAL, RKL-RPL.
Salam,
Yahya Husin
From: mashari85@yahoo.com [amdalkita] [mailto:amdalkita@yahoogroups.com]
Sent: Tuesday, October 14, 2014 06:21 AMPermisi mau ikut berdiskusi. Untuk permasalahan penafsiran terhadap pasal-pasal yang ada dalam PP no.27 tahun 2012 perlu adanya dibuat dan dijadikan peraturan menteri LH nya sebagai penjelasan petunjuk Teknis dan petunjuk pelaksanaannya,karena semakin banyak yang menafsirkann yang berbeda-beda akhirnya membikin bingung. Mungkin pertemuan FAI berikutnya perlu diwacanakan pembahasan draft peraturan MENLH yang dimaksud.Saya setuju dengan pendapat dari Bpk Dr.Yahya Husin.Terima KasihSalamM.Ashari SubagioFAI No.2011-07-005Sent from my BlackBerry 10 smartphone.
From: Yahya Husin yahya.husin@erm.com [amdalkita]Sent: Selasa, 14 Oktober 2014 16:47Reply To: amdalkita@yahoogroups.comSubject: Re: [amdal] Perubahan AMDALBenar, tentunya ada perbedaan antara "penyempurnaan" dan "perubahan". Pasal 51 adalah unt "perubahan" pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tanpa AMDAL Baru atau Adendum ANDAL, RKL&RPL dapat diterbitkan perubahan Izin Lingkungan.
Cuma pada bagian penjelasan Pasal 51 tdk dijabarkan apa yang dimaksud serta cakupan "perubahan" pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Mudah-mudahan nantinya dijabarkan dalam Permen LH menyangkut pelaksanaan PP 27 Tahun 2012.
Salam,
Yahya Husin
From: Purwanto Hadisudarmo purwahadi@yahoo.com [amdalkita] [mailto:amdalkita@yahoogroups.com]
Sent: Tuesday, October 14, 2014 04:58 AM
To: amdalkita@yahoogroups.com <amdalkita@yahoogroups.com>
Subject: Re: [amdal] Perubahan AMDAL
Pengalaman saya di PT Rea Kaltim Plntation di Kembang Janggut: (setelah konsultasi ke KLH) kalau perubahan itu merupakan penyempurnaan pengelolaan lingkungan (RKL) sesuai prinsip continual improvement maka tidak diperlukan Andal baru dan tidak perlu dipresentasikan di depan komisi dan cukup membuat laporan penyempurnaan RKL/RPL. Trm ksh. Salam
-------- Original message --------
From: "Abahnya Attar hasbullah.hasan@gmail.com [amdalkita]"
Date:10/14/2014 1:19 PM (GMT+07:00)
To: amdalkita@yahoogroups.com
Subject: Re: [amdal] Perubahan AMDAL
Menambahkan apa yang sudah disampaikan oleh guru saya (DR Yahya Husin) dan rekan seperguruan saya Bapak Irfan Satria..Dalam pasal 50 ayat 3 PP 27 tahun 2012 disebutkan sebagai berikut:Sebelum mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
c, huruf d, dan huruf e, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.
(4) Penerbitan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan
Hidup dilakukan melalui:
a. penyusunan dan penilaian dokumen Amdal baru;
atau
b. penyampaian dan penilaian terhadap adendum Andal dan RKL-RPL.
Jadi sebelum perubahan izin lingkungan harus ada perubahan Kelayakan Lingkungan (penilaian dokumen ANDAL RKL-RPL)
Sehingga kalau ditafsirkan dari ayat 3 pasal 50 tsb harus ada addendum Andal RKL-RPL??
Mohon koreksinya kepada yang berwenang kalau pengertian saya tersebut diatas kurang tepat.
Salam,
Hasbullah
Pada 14 Oktober 2014 05.26, Zulkifli Zulkifli zulkibayt@yahoo.com [amdalkita] <amdalkita@yahoogroups.com> menulis:Biasanya perubahan itu dilakukan melalui Adendum Pak.Adendum dilakukan pada ANDAL, RKL-RPL.Izin lingkugan lama jelas gugur digantikan izin lingkungan yang baruIzin usaha juga diperbarui Pak.Tks.Pada Sabtu, 11 Oktober 2014 21:44, "Irfan Satria isatria@gmail.com [amdalkita]" <amdalkita@yahoogroups.com> menulis:Pak Sutan Mancayo,1. Kalau Bapak mau melakukan perubahan pengelolaan lingkungan tidak perlu melakukan perubahan AMDAL-nya,tetapi hanya merubah RKL-RPLnya saja sesuai dengan perubahan yang akan dilakukan, yang tentunya diiringidengan kajian keandalannya.2. Dasar perubahan RKL-RPL adalah pasal 50 ayat 2 dari PP 27 Tahun 20123. Bapak mengajukan perubahan RKL-RPL kepada Penanda tangan SKKL (Bupati/Gubernur/MenLH) melalui KomisiPenilai Amdal, sekaligus memohon untuk perubahan izin lingkungan4 Izin lingkungan lama akan dicabut diganti dengan izin lingkungan baru5. Izin usaha tidak akan gugur akibat perubahan RKL-RPL.Salam AMDAL,2014-10-11 14:40 GMT+07:00 dwi prapti dwi.prapti@gmail.com [amdalkita] <amdalkita@yahoogroups.com>:Hallo mas sutan , untuk permasalahan dokumen amdal yg mas miliki sebaiknya bersurat saja ke asdep pengendalian dampak lingkungan jawaban dari asdep dapat digunakan sbg pegangan untuk langkah2 yg hrs dilakukan , salamOn Oct 11, 2014 2:32 PM, "Andiko Gmail andi.ko.ko@gmail.com [amdalkita]" <amdalkita@yahoogroups.com> wrote:Kawan-kawanSaya ada beberapa pertanyaan terkait AMDAL
- Apakah boleh dilakukan perubahan dokumen amdal (kontennya) apabila ada perkembangan baru dalam pengelolaan lingkungan yang tidak terantisipasi sejak awal
- Apa alasan yang membolehkan perubahan dokumen amdal
- Bagaimana tata cara perubahan dokumen amdal
- Apakah perubahan dokumen amdal akan menggugurkan izin lingkungan
- Apakah perubahan dokumen amdal akan menggugrkan izin usaha
SalamSutan Mancayo--
Irfan Satria
This electronic mail message may contain information which is (a) LEGALLY PRIVILEGED, PROPRIETARY IN NATURE, OR OTHERWISE PROTECTED BY LAW FROM DISCLOSURE, and (b) intended only for the use of the Addressee (s) names herein. If you are not the Addressee (s), or the person responsible for delivering this to the Addressee (s), you are hereby notified that reading, copying, or distributing this message is prohibited. If you have received this electronic mail message in error, please contact us immediately and take the steps necessary to delete the message completely from your computer system. Thank you.
Please visit ERM's web site: http://www.erm.com
This electronic mail message may contain information which is (a) LEGALLY PRIVILEGED, PROPRIETARY IN NATURE, OR OTHERWISE PROTECTED BY LAW FROM DISCLOSURE, and (b) intended only for the use of the Addressee (s) names herein. If you are not the Addressee (s), or the person responsible for delivering this to the Addressee (s), you are hereby notified that reading, copying, or distributing this message is prohibited. If you have received this electronic mail message in error, please contact us immediately and take the steps necessary to delete the message completely from your computer system. Thank you.
Please visit ERM's web site: http://www.erm.com
Posted by: Andiko Gmail <andi.ko.ko@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (23) |
Update data keanggotaan di
http://tech.groups.yahoo.com/group/amdalkita/database?method=reportRows&tbl=2
Permintaan pembuatan email@amdal.org langsung ke japri moderator seno@amdal.org dengan menyebutkan nama lengkap, nama panggilan dan email yang sekarang aktif.
0 komentar:
Posting Komentar